GresikSatu | Kasus dua warga lansia Karomah dan Maisyaroh di Desa Kalirejo, Kecamatan Dukun, Gresik yang tak mendapatkan bantuan sosial (bansos) gara-gara tercatat telah meninggal dunia, mendapat tanggapan dari Pemdes setempat.
Kepala Desa Kalirejo, Syaiful Arif, menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula ketika Karomah dan Maisyaroh, dua lansia tersebut, sebelumnya terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK). Dalam aturan penerimaan bansos, hanya satu orang dalam satu KK yang bisa mendapatkan bantuan.
“Saat itu, Bu Karomah mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp 600 ribu per tiga bulan dan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus. Sementara itu, Bu Maisyaroh tidak menerima bansos karena aturan satu KK satu penerima,” ungkapnya, Kamis (27/2/2025).
Guna memastikan keduanya bisa mendapatkan bantuan, Pemdes Kalirejo kemudian mengusulkan pemecahan KK pada Maret 2024. Dengan pemisahan tersebut, Maisyaroh akhirnya bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), sementara Karomah tetap menerima BPNT dan PKH Plus dari pemerintah pusat melalui Dinas Sosial (Dinsos) Gresik.
Namun, pada pertengahan tahun lalu, data kependudukan Karomah tiba-tiba berubah. Ia tercatat sebagai warga yang telah meninggal dunia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Akibatnya, haknya sebagai penerima bansos otomatis dicabut, dan bantuan dialihkan kepada Maisyaroh.
“Bantuan BLT DD terakhir diterima Maisyaroh pada Desember 2024 dengan nominal Rp 300 ribu per bulan. Sementara itu, bansos BPNT dan PKH Plus yang diterima Karomah terakhir cair pada Mei 2024 sebelum namanya dinonaktifkan dalam sistem,” jelas Syaiful.
Menanggapi permasalahan ini, Pemdes Kalirejo langsung mengambil langkah untuk memastikan Karomah tetap mendapatkan bantuan.
“Kami sudah mengajukan kembali nama Karomah sebagai penerima BLT DD tahun 2025. Namun, saat ini bantuan tersebut belum bisa diberikan karena anggaran desa belum turun. Sementara itu, Maisyaroh sudah menerima BPNT dan PKH Plus per Selasa kemarin,” tambahnya.
Syaiful juga menegaskan bahwa perubahan dalam sistem penerimaan bansos kerap terjadi akibat dinamika pembaruan data di Dinsos dan DTKS. Namun, ia memastikan bahwa tidak benar jika lansia tersebut sama sekali tidak mendapatkan bantuan selama dua tahun terakhir.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Gresik, dr Ummi Khoiroh, membenarkan bahwa data penerima bansos atas nama Karomah telah dinonaktifkan sejak Juli 2024 karena tercatat meninggal dunia dalam sistem kependudukan.
“Kami tidak mengetahui siapa yang melaporkan kematian Karomah di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kabupaten Gresik. Yang jelas, data DTKS mengikuti catatan dari Dispendukcapil. Pihak yang melaporkan meninggal ke Dukcapil seharusnya bertanggung jawab, karena data itu yang dijadikan dasar untuk menonaktifkan bantuan,” tandasnya.