Larangan Jam Operasi Angkutan Muatan Berat, 148 Truk Diamankan Dishub Gresik

GresikSatu | Setelah melakukan sosialisasi larangan jam operasi angkutan muatan berat. Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Sat Lantas Polres Gresik, dan Polisi Militer Subdenpom Gresik gelar razia kendaraan muatan berat yang melanggar jam operasional.

Dari operasi larangan jam operasional itu, petugas berhasil menindak 148 unit truk yang kena razia di Jalan Daendles, Kecamatan Bungah Gresik.

Kepala Dishub Gresik Tarso Sagito mengatakan, selain melakukan sosialisasi larangan jam operasional. Pihaknya juga melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan angkutan barang. Mayoritas pelanggar jam operasional truk muatan galian atau material urugan tanah.

[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Berita Terkait” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”1″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”date”]

Baca juga:  Toko Jam Tangan Branded di Gresik Dibobol Maling, Ratusan Arloji Mewah Raib

“Kami berikan tindakan persuasif kepada sopir. Rincian dari 148 unit truk yang melanggar jam operasional, 40 dumtruk, dan 108 truk tronton,” ucap Tarso, Jumat (29/7/2022).

Disamping itu, pihaknya juga memberikan pengarahan kepada para sopir angkutan untuk mematuhi jam operasional yang berlaku di Kabupaten Gresik. Juga, akan terus melakuakn sosialisasi tentang jam operasional ini.

“Kami terus gencarkan sosilalisasi dan razia kedepannya. Agar bisa tertib dan bisa mematuhi jam operasional,” tegasnya. (Faiz/Tov)

 

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img