GresikSatu | Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan yang menjerat mantan Kepala Desa Sekapuk, Abdul Halim (AH), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (18/2/2025).
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum AH, Muhammad Machfudz, menyampaikan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Machfudz menilai dakwaan yang diajukan JPU memiliki banyak kejanggalan dan tidak memenuhi syarat hukum acara pidana. Menurutnya, proses penetapan tersangka terhadap kliennya menyalahi prosedur.
“Yang paling utama, terdakwa tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Tanpa ada penyelidikan terlebih dahulu, tiba-tiba muncul surat perintah penangkapan dan penetapan tersangka,” ungkap Machfudz di hadapan majelis hakim yang dipimpin Donald Everly Malubaya.
Karena itu, ia berpendapat dakwaan yang diajukan JPU cacat secara prosedur dan seharusnya batal demi hukum. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai perkara perdata, atau bukan pidana.
Hal ini berkaitan dengan dugaan penggelapan 12 dokumen aset desa yang menjadi obyek dalam kasus ini. Menurut Machfudz, dokumen-dokumen tersebut dibawa oleh terdakwa berdasarkan kesepakatan antara perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Tidak ada unsur pidana dalam kasus ini. Semua perangkat desa dan BPD mengetahui dan menyepakati hal tersebut, sehingga ini lebih kepada persoalan keperdataan,” ujarnya.
Menanggapi eksepsi tersebut, Ketua Majelis Hakim Donald Everly Malubaya memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan replik atau tanggapan pada sidang selanjutnya.
“Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (20/2/2025). Kami meminta JPU untuk menyiapkan berkas replik guna merespons eksepsi terdakwa,” kata Donald.