GresikSatu | Mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk, AH, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Gresik pada Senin (17/2/2025) kemarin. Ia didakwa melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menuding AH tetap menguasai dokumen aset desa senilai Rp 56,722 miliar meski masa jabatannya telah berakhir.
JPU Kejari Gresik, Paras Setio, mengungkapkan bahwa AH menjabat sebagai kepala desa sejak 2017 hingga 2023. Selama kepemimpinannya, Desa Sekapuk mengalami perkembangan pesat dan memiliki berbagai aset bernilai tinggi.
Namun, setelah tidak lagi menjabat, terdakwa tidak menyerahkan dokumen kepemilikan aset desa yang meliputi sembilan sertifikat tanah.
Dantaranya tanah kas desa, lapangan desa, gedung TK/PAUD, puskesmas, dan makam desa. Selain itu, tiga BPKB kendaraan operasional desa juga masih berada dalam penguasaannya.
“Terdakwa tetap menguasai dokumen tersebut meskipun sudah tidak memiliki wewenang. Sempat dilakukan mediasi, tetapi ia tetap menolak menyerahkan aset tersebut,” ujar Paras dalam persidangan.
Lebih lanjut, dalam berkas dakwaan disebutkan bahwa AH tidak hanya menahan dokumen aset desa, tetapi juga menggadaikan dua sertifikat tanah dan satu BPKB kendaraan desa ke pihak bank tanpa izin.
Aset tersebut dijadikan jaminan seolah-olah merupakan miliknya sendiri tanpa ada kejelasan kapan akan dikembalikan.
“Perbuatannya memenuhi unsur pasal 372 KUHP tentang penggelapan karena menguasai barang yang bukan haknya dengan niat untuk memiliki,” tegas Paras.
Menanggapi dakwaan JPU, Hakim Ketua Donald Everly Malubaya memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut.
“Penasihat hukum terdakwa diharapkan segera menyiapkan berkas eksepsinya untuk disampaikan dalam persidangan berikutnya,” kata Donald sebelum menutup sidang.
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.