Masyarakat Keluhkan Parkir Mahal di Alun-Alun Tuban, Ini Kata Pemkab

GresikSatu, Tuban | Pasca renovasi alun-alun Tuban, masyarakat mengeluhkan tarif parkir yang dianggap mahal.

Beberapa kantong parkir telah disediakan di kawasan tersebut, seperti di area Masjid Agung, wisata Boom, kantor pos, dan kantor Koramil Tuban.

Namun, tarif yang diberlakukan dinilai memberatkan, terutama bagi warga yang terbiasa parkir gratis karena telah membayar retribusi parkir dalam pajak kendaraan.

Khusnul, warga Desa Bulu, Kecamatan Bancar, mengungkapkan kekecewaannya setelah harus membayar Rp 10 ribu untuk parkir mobil di kantor pos yang berada di dekat alun-alun.

“Menurut saya mahal, mas. Biasanya kalau parkir mobil cuma Rp 5 ribu saja, sekarang sampai Rp 10 ribu,” keluh Khusnul, Selasa (4/2/2025).

Hal serupa disampaikan Irul, warga Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, yang mengendarai sepeda motor. Ia menilai tarif Rp 5 ribu untuk kendaraan roda dua terlalu mahal.

Baca juga:  Suruan Eco Park Tuban: Harga Tiket Jam Buka dan Wahana Wisata Air di Alam Bebas

“Kalau Rp 2 ribu saya masih bisa terima, tapi kalau Rp 5 ribu itu kemahalan,” ujarnya.

Keluhan terkait tarif parkir juga muncul di lokasi wisata Boom. Salah satu netizen dengan akun Instagram @umar_qohat mengomentari akun @info_tuban, menyebut tarif parkir di depan Pasar Sore Boom mencapai Rp 15 ribu.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban, Bambang Irawan, menjelaskan bahwa kantong parkir di beberapa lokasi seperti kantor pos, Koramil, dan wisata Boom merupakan kewenangan masing-masing lembaga yang mengelola area tersebut.

“Kami tidak bisa mengintervensi kebijakan parkir di kantor pos, Koramil, dan wisata Boom. Namun, parkir di Masjid Agung Tuban seharusnya gratis. Jika ada petugas yang menarik biaya parkir di area masjid, mohon kirimkan foto dan nama petugas tersebut. Kami akan klarifikasi apakah benar yang bersangkutan adalah anggota kami,” tegas Bambang kepada Gresiksatu.com, Selasa (4/2/2025).

Baca juga:  Kafe Aola Pantura, Tempat Nongkrong Hits di Lamongan dengan Pemandangan Laut

Bambang juga menegaskan bahwa parkir di pinggir jalan raya yang tidak memiliki rambu larangan tetap gratis karena pemilik kendaraan sudah membayar retribusi parkir saat membayar pajak kendaraan bermotor.

Masyarakat berharap Pemkab Tuban melakukan evaluasi terhadap pengelolaan kantong parkir di kawasan alun-alun agar biaya parkir tidak membebani pengunjung.

Reporter:
Zidni
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Terpopuler