Menuju Bawean Bebas Sampah, Bupati Gresik Resmikan TPST di Desa Diponggo

GresikSatu | Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), di Desa Diponggo, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean resmi beroperasi. Hal tersebut dipastikan setelah Bupati Gresik bersama rombongan, meresmikan TPST tersebut. 

TPST dengan seluas 1,1 hektar ini, diharapkan mampu menanggulangi permasalahan sampah di Pulau Bawean, hingga Bawean bebas sampah. 

Bupati Gresik Fandi Akhmad mengatakan, pemerintah telah membangun tempat pengolahan sampah terakhir (TPST) dilahan seluas 1,1 hektar di Wilayah Kecamatan Tambak, Desa Diponggo.

Gus Yani panggilan akrabnya, mengapresiasi atas kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik, serta dukungan dari Pemerintah Kecamatan Tambak, dan Pemerintah Desa Diponggo beserta seluruh masyarakat dalam upaya mendukung pembangunan TPST ini hingga terwujud. 

“Kami berharap dengan adanya TPST ini, maka pola kehidupan masyarakat berubah menjadi lebih sehat dan sadar akan kebersihan lingkungan,” papar Bupati, Senin (29/7/2024). 

Baca juga:  Beli Hewan Kurban Kena Pajak?

Gus Yani, juga menginstruksikan kepada beberapa desa di Kecamatan Tambak. Untuk lebih memperlancar pengangkutan sampah dari setiap desa ke lokasi TPST ini. 

“Kami harap di setiap desa di Kecamatan Tambak yang berjumlah 13 desa, untuk menyediakan beberapa kendaraan roda tiga atau tosa motor,” pesannya. 

Gayung bersambut, Kepala Desa Diponggo, Mohammad Salim menyampaikan rasa terima kasih kepada Bupati Gresik dan jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik, yang telah peduli terhadap Pulau Bawean, khususnya di Wilayah Kecamatan Tambak, Desa Diponggo.

“Dengan adanya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) ini, permasalahan sampah yang ada di Wilayah Kecamatan Tambak bisa berangsur teratasi dan bebas dari sampah,” ungkapnya.

Baca juga:  Diduga Terpeleset, Pria Asal Gumeno Gresik Tenggelam di Tambak

Menurut dia, TPST seluas sekitar 1,1 hektar dengan luas Bangunan 12 X 30 M2 ini, sebenarnya sudah beroperasi sejak 3 bulan lalu. Ada 3 Desa untuk pembuangan dan pengelolaan sampahnya yang sudah dilayani di TPST

“Pada bulan Agustus 2024 ini, akan menambah untuk melayani penerimaan dan pengelolaan sampah dari 4 Desa lagi dari sejumlah 13 Desa yang ada Wilayah Kecamatan Tambak.” jelas Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Tambak. 

Salim panggilan akrabnya, menjelaskan TPST ini selain mempunyai mesin pengolah sampah, dan mempunyai alat transportasi untuk menjemput sampah di desa-desa. 

“Diantaranya sebuah truk sampah (Arm roll), serta 3 buah kendaraan roda tiga (Motor Tossa), dengan memperkerjakan 10 orang pekerja warga setempat yang sudah dilatih selama 3 bulan di Gresik,” tambahnya. 

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img