GresikSatu | Terhitung tiga bulan setelah ditahan, kasus korupsi Pegadaian di Kecamatan Tambak, Pulau Bawean terus bergulir. Terbaru, berkas dua tersangka Boedi Tjahyanto (48) dan Qurotul Aini (40) akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Rencananya minggu depan kasus yang menelan kerugian negara akibat tindak rasuah Rp 3,517 miliar ini akan dimulai sidang. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda. Kasus tersebut akan segera disidangkan. Karena peralihan berkas tahap 2 sudah selesai.
“Besok, Rabu 7 September 2022 berkas akan kami limpahkan ke PN Gresik. Rencananya minggu depan sudah mulai sidang,” ucapnya, Selasa (6/9/2022).
Diakuinya proses pelimpahan ini berbulan-bulan. Pasalnya saat dilakukan penahanan, kedua tersangka baru dimulai tahap pemberkasan. “Setelah ditahan, baru dimulai tahap pemberkasan. Ditambah proses tahap 2 juga sekitar satu bulanan selesai,” paparnya.
Sisi lain, salah satu advokat Gresik Abdul Khafid mengatakan, proses pelimpahan berkas untuk persidangan oleh Kejari Gresik. terkesan lambat. Hal tersebut dijelaskan dalam pasal 25 KUHAP. Berkenaan dengan batas waktu penahanan terhadap tersangka untuk mempermudah pemeriksaan perkara tindak pidana.
[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Baca juga ” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”1″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”date”]
Dalam pasal 25 perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum hanya berlaku paling lama 20 hari. Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang paling lama 30 hari.
“Tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhirnya waktu penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi. Setelah waktu 50 hari, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pegadaian Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Selasa (31/5/2022).
Kedua tersangka bernama Boedi Tjahyanto (48) dan Qurotul Aini (40) langsung ditahan ke Rutan Lapas Cerme Gresik. Kerugian negara akibat tindak rasuah ini mencapai Rp 3,517 miliar.
Usut punya usut penangkapan keduanya berawal investasi bodong yang menghantui warga Kecamatan Tambak. Diketahui tersangka BT merupakan mantan Kepala UPC PT Pegadaian Kecamatan Tambak. Sementara, QA merupakan seorang nasabah di UPC PT Pegadaian Kecamatan Tambak. (faiz/aam)