GresikSatu | Seorang gadis di Pulau Bawean, menjadi korban pemerkosaan. Mirisnya, korban yang yang masih berusia 14 tahun itu, disetubuhi bergantian oleh empat pelaku laki-laki.
Empat pelaku itu, bernisial MA (19), SA (26), ZR (19), dan AS (22). Keempatnnya warga asal Kecamatan Tambak, Pulau Bawean.
Informasi yang dihimpun, kasus persetubuhan itu terjadi pada akhir bulan Mei lalu. Tepatnya tanggal 26 Mei 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah warung kopi di Kecamatan Tambak, Pulau Bawean.
Bermula dari korban dijemput oleh pelaku MA dan ZR dengan kendaraan sepeda motor, dari rumah temannya di Kecamatan Tambak, menuju sebuah warung tempat lokasi kejadian.
Setelah sampai di lokasi kejadian, disana sudah ada dua pelaku lainnya, AS dan SA. Selang beberapa menit kemudian, pelaku MA menghampiri korban yang lagi menunggu diatas motor dan menarik tangan korban.
Namun, korban berusaha berontak dan melawan pelaku. Hal tersebut tidak diindahkan oleh pelaku, dan korban tetap ditarik ke dalam ruang dapur warung kopi.
Pelaku MA langsung melakukan rudapkasa kepada korban, dan secara bergantian oleh empat pelaku lainnya.
Kanit PPA Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza mengatakan, para pelaku secara bergantian melakukan tindakan asusila kepada korban.
“Korban disetubuhi secara bergantian oleh MA, SA, ZR dan AS. Setelah disetubuhi korban di antar pulang ke rumah temannya inisial D,” ungkapnya, Rabu (10/7/2024).
Kini, para pelaku sudah diamankan di Mapolres Gresik. Setelah sebelumnya, Korps Bhayangkara melakukan olah TKP dan pengamanan di rumah para pelaku di Pulau Bawean.
“Para pelaku sudah ditahan di Mapolres Gresik,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang tindak pidana anak dibawah umur.