Mobil Pick Up Digondol Maling, Digagalkan Polisi

GresikSatu | Aksi pencurian mobil Pick Up L 300 di Kecamatan Kebomas, pada 15 Desember lalu tidak berjalan mulus. Pelakunya ditangkap. Namun satu pelakunya berhasil kabur dan menjadi DPO. Kini polisi melakukan pengejaran.

Kasus itu bermula, Eko Septian Priana (29) warga Banyuwangi, pemilik kendaraan sedang di Gudang Jalan Veteran, Kebomas, Gresik untuk muat semangka dan melon. Buah-buahan itu akan dikirim ke toko modern di Rungkut Surabaya, Ngagel dan Sidoarjo.

Setelah selesai muat, mobil milik korban dengan Nopol P 8642 VI warna hitam tengah parkir di teras Gudang untuk menunggu waktu kirim pukul 06.00 Wib. Sembari itu korban istirahat terlebih dahulu di lantai dua.

Bersamaan hal itu, dua orang pelaku yang sudah mengincar kendaraan tersebut segera mendekat. Seorang pelaku bernama Mat Pelor merusak lubang kunci pintu mobil dengan alat kunci leter T yang memang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Baca Juga : Sosialisasi Parkir Nontunai, Sempat Terjadi Penolakan dari Jukir

Setelah berhasil dibuka, Mat pelor mendorong hingga sejauh 5 meter dan segera menghidupkan mesin mobil. Setelah mesin menyala Mat pelor menyuruh Mustain pelaku lain, untuk mengemudikan kendaraan tersebut, sedangkan mat pelor naik sepeda motor.

Korban yang sedang istirahat mendengar suara knalpot mobilnya berbunyi akhirnya turun melihat ke teras dan mengetahui bahwa mobilnya sudah tidak ada.

Korban bersama temannya lalu melapor ke polisi dan melakukan mengejar dengan menggunakan mobil pick up Daihatsu Grand Max hingga Jalan R.A Kartini, Kebomas.

“Anggota kami berhasil menangkap pelaku Mustain beserta mobil

L 300,” tegas Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Selasa (28/12/2021)

Barang bukti yang diamankan satu unit mobil Mitsubishi Pick Up L 300

P 8642 VI warna hitam, milik korban dan kunci L beserta anak kunci.

“Satu orang DPO, korban mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta,” tutup Alumnus Akpol 2002. **

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres