GresikSatu | Seorang pemuda berinisial IBB, warga Kecamatan/Kabupaten Gresik diringkus Satreskrim Polres Gresik.
Pasalnya pemuda 20 tahun ini, diduga menyetubuhi pacarnya berinisial AK (16) atau anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMA.
Aksi persetubuhan kepada korban yang masih pelajar asal Kecamatan Duduksampeyan tersebut, terjadi pada 16 Desember 2024 lalu.
Berawal saat korban berpamitan kepada keluarga untuk menginap rumah teman di wilayah Kecamatan Kebomas, Gresik.
Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB, korban dihubungi IBB untuk diajak menginap di hotel wilayah Jalan Veteran, Kebomas.
Korban pun mengiyakan ajakan tersebut dan dijemput sekitar pukul 19.00 WIB.
Kemudian keduanya menginap di kamar hotel. Tersangka pun mulai mengajak korban untuk bersetubuh korban.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan saat tersangka melakukan aksi bejatnya, korban sempat menolak.
“Awalnya korban menolak, namun tersangka melakukan bujuk rayu hingga terjadilah persetubuhan,” ungkapnya, Sabtu (5/7/2025).
Abid menjelaskan, persetubuhan di bawah umur tersebut, terjadi hingga tiga kali di waktu dan tempat yang berbeda. IBB kerap menggunakan sejumlah modus antara lain sering dibelikan jajan, membantu mengerjakan PR, hingga berjanji akan menikahi korban.
Aksi bejat tersangka itu akhirnya terbongkar saat kakak korban mengetahui chat di handphone AK.
Sang kakak akhirnya menginterogasinya hingga mengakui telah disetubuhi oleh tersangka IBB. Karena tidak terima, kakak korban membuat laporan ke Polres Gresik.
“Pada Kamis (3/7/2025) kemarin, IBB telah diperiksa. Selanjutnya IBB ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” jelasnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 celana, 1 sweater dan 1 kaos lengan panjang.
“Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016,” imbuhnya.