GresikSatu | M Arif Ilhamsyah (41), pria asal Perum GSP Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik, diringkus polisi setelah kedapatan mencetak dan menyebarkan uang palsu (Upal).
Tersangka diketahui beraksi dengan menyasar pedagang kecil yang berjualan di malam hari. Hal ini bertujuan agar penjual tak curiga dengan uang palsunya.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah melakukan transaksi di malam hari dengan pedagang pinggir jalan.
Tersangka membayar barang-barang murah menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu untuk mendapatkan kembalian uang asli.
“Pelaku biasa membeli barang murah seperti rokok atau kerupuk. Tujuannya adalah mendapatkan kembalian uang asli yang jumlahnya cukup besar,” ungkap Kapolres di Mapolres Gresik, Senin (3/2/2025).
Kasus ini terungkap setelah salah satu pedagang berinisial S, yang berjualan di wilayah Gresik Kota, melapor ke Polsek Gresik Kota.
S mengaku menerima uang palsu dari tersangka saat pelaku membeli dua bungkus rokok Surya 12. Korban baru menyadari uang tersebut palsu setelah memeriksa bentuk dan warnanya secara teliti.
“Dari laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Saat ini, tersangka mengaku telah beraksi di 10 TKP di wilayah Kecamatan Manyar dan Gresik Kota,” ujar AKBP Rovan.
Kepada polisi, tersangka mengaku belajar mencetak uang palsu melalui video di YouTube. Ia mencetak upal tersebut menggunakan mesin printer yang telah ia siapkan sendiri di rumah. Polisi telah menyita peralatan cetak tersebut sebagai barang bukti.
“Semuanya dilakukan oleh tersangka sendirian, mulai dari mencetak hingga menyebarkan uang palsu. Ia belajar secara otodidak dari YouTube,” tambah Kapolres.
Hingga saat ini, lima korban telah melaporkan kasus serupa kepada Polres Gresik. Kapolres mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke kepolisian agar proses hukum terhadap tersangka bisa lebih maksimal.
“Kami meminta korban-korban lain yang belum melapor agar segera datang ke Polres Gresik,” pungkas AKBP Rovan Richard Mahenu.