GresikSatu | Ristyo Ari Wijayanto, asal Malang, harus mendekam dibalik penjara Mapolres Gresik. Pria 32 tahun itu, itu kerap menawarkan lowongan pekerjaan palsu di media sosial. Cara tersebut ternyata hanya modus belaka agar bisa membawa kabur motor milik korban.
Saat dilakukan interogasi, aksi yang dilakukan tersangka sudah berjalan sejak 6 bulan terakhir. Tersangka membuat akun media sosial Facebook dengan nama Bos Muda. Lalu menawarkan lowongan pekerjaan palsu yang disebarkan ke berbagai grup di wilayah Kota Pudak.
“Saya pasang postingan loker bahwa dibutukan kurir pengiriman kue dan makanan,” ucap tersangka Ristyo kepada tim penyidik, Jumat (2/8/2024).
Untuk menarik perhatian para korban, buruh pabrik tahu di Kecamatan Ujungpangkah itu, sengaja mencantumkan informasi tentang fasilitas tambahan.
Mulai dari mess pekerja, jatah makan dua kali sehari, hingga upah Rp 110 perhari. Namun tersangka mewajibkan bahwa pencari kerja tersebut wajib memiliki sepeda motor.
“Lowongan pekerjaan hanya kedok saja, karena saya mengincar motor korban,” jelasnya.
Hingga akhirnya, beberapa korban ada minat dan tertarik tentang lowongan pekerjaan palsu tersebut. Dari sini, tersangka mengatur janji untuk bertemu korban melalui percakapan messenger maupun WhatsApp.
“Ketemuannya biasanya di warung kopi, saya pura-pura menjelaskan tentang hak dan kewajiban selama bekerja,” terangnya.
Setelah dirasa akrab, dia meminjam motor korban dengan dalih membeli rokok. Rupanya, modus tersebut digunakan pelaku untuk membawa kabur motor.
“Nomor korban langsung saya blok agar tidak terlacak. Sedangkan motornya langsung saya jual, setiap motor Rp 3 juta,” bebernya.
Selama beraksi, Ristyo mengaku telah memperdaya tiga korban. Dia sengaja menargetkan pencari kerja yang masih berusia muda yakni dibawah usia 25 tahun.
“Sasarannya pemuda, lebih mudah ditipu dan gampang percaya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Iptu Eriq Panca Nur Patria menjelaskan dari hasil penyelidikan, tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Ristyo pernah menjalani hukuman penjara pada 2022 lalu setelah memperdaya 9 korban pencari kerja.
“Baru bebas pada akhir 2023, saat itu tersangka beraksi di wilayah Kota Malang dengan modus yang sama,” ungkapnya.
Pihaknya pun masih melakukan pendalaman atas aksi culas tersangka. Khususnya mencari keterlibatan pihak lain yang ikut terlibat sebagai jaringan penadah.
“Kami juga menghimbau masyarakat yang pernah menjadi korban agar ikut melapor dan memberikan keterangan,” jelasnya.