Modus Tawarkan Pekerjaan, Pria Driyorejo ini Malah Bawa Kabur Motor Korban

GresikSatu | Dodik Kurniawan warga Desa Mulung Kecamatan Driyorejo, Gresik, tak bisa mengelak lagi ketika didatangi petugas di rumahnya. Ia pasrah saat diamankan berserta barang bukti sepeda motor hasil rampasannya.

Aksi penipuan berujung perampasan motor bermula, ketika Dodik menawarkan pekerjaan via medsos kepada Linda Nur Indasari. Korban diimingi sebuah pekerjaan di sebuah pabrik dengan gaji mentereng.

Korban yang merupakan seorang janda, tertarik dengan tawaran pelaku. Ditambah selama ini, ia sangat membutuhkan pekerjaan untuk menafkahi anaknya.

Dayung bersambut, Dodik lalu meminta korban untuk bertemu. Alasannya, ingin menyerahkan berkas formullir kerja ke perusahaan langsung di daerah Driyorejo.

Baca Juga : Asik Pesta Sabu, Empat Pemuda Dicokok BNN Gresik

Setelah bertemu, pada Senin (14/2/2022) lalu, Dodik dengan gaya meyakinkan, memeriksa berkas yang dibutuhkan. Keduanya pun berboncengan menuju kawasan perumahan Griya Kencana Desa Mojosarirejo Kecamatan Driyorejo.

Kecurigaan Linda baru muncul ketika Dodik membawanya ke kawasan persawahan yang sepi dari keramaian. Tepatnya di kawasan Dusun Guwo Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo.

Disana Pelaku melancarkan aksinya. Memukul korban hingga tak berdaya. Lalu kabur dengan membawa motor korban.

Kapolsek Driyorejo Kompol Zunaedi mengatakan, korban yang merasa diperdaya melaporkan ke polisi. Pihak petugas pun langsung bergerak mencari informasi.

“Kami melacak keberadaan motor jenis matic milik perempuan asal Desa Telogo Bedah Kecamatan Menganti itu,” kata Kapolsek, Rabu (16/2/2022).

Baca juga : Syarat Investor Masuk Gresik, Gus Yani : Serap Tenaga Kerja Lokal

Tidak lebih dari 24 jam, pelaku berhasil dilacak. Dodik, dimankan dikediamannya tanpa perlawanan, beserta barang bukti sepeda motor

Kepada petugas, bapak satu anak itu mengaku terlilit hutang dan nekat melakukan tindakan kriminal untuk menyelesaikannya.

“Mengaku terpaksa karena faktor ekonomi. Dalam hal ini, masih kami perdalam lagi,” tegasnya.

Yang pasti perbuatan pelaku memenuhi unsur pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. **

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres