Motor Hasil Curian Diposting di Medsos, Maling ini Ditangkap Polisi Gresik

GresikSatu – Usai mendapatkan laporan aksi pencurian sepeda motor. Unit Reskrim Polsek Bungah langsung gerak cepat menangkap dua tersangka maling motor jenis RX King hasil curian yang diposting di medsos Facebook.

Setelah melakukan penelurusan, kedua identitas tersangka diketahui bernama Andrian (25) dan Najib (20). Mereka berdua berasal dari Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Kapolsek Bungah AKP Sujito menjelaskan aksi pencurian itu bermula saat kedua tersangka menyasar rumah korban Sulaikhah di Desa Bedanten, Kecamatan Bungah, pada Rabu (25/5/2022) malam. Keduanya berhasil membawa kabur Yamaha RX KING 135, warna hitam, W 3608 BQ di teras depan rumah korban.

“Setelah kecurian, korban (Sulaikhah) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bungah, Polres Gresik,” katanya, Minggu (5/6/2022).

Baca Juga: Nikmatnya Kerupuk Posot-posot Bawean yang Terbuat dari Ikan Tongkol

Sujito melanjutkan pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2022  sekira pukul 09.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Bungah mendapati postingan Sepeda Motor Yamaha Rx King di medsos Facebook. Tim Reskrim Polsek Bungah di bantu Team Opsnal Buser Polres  Wilayah Utara  melacak untuk mengetahui Identitas pemilik account yang mengunggah tersebut.

“Polisi langsung menangkap satu persatu tersangka. Mulai dari sebuah kamar kos di Kebomas hingga warung kopi yang berada di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu,” ucapnya.

Barang bukti sepeda motor berada di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo yang kemudian disita dan dibawa ke Polsek Bungah.

“Selanjutnya kami lakukan penyitaan dan membawa barang bukti beserta tersangka ke Polsek Bungah Polres Gresik untuk dilakukan Proses Lidik dan Sidik lebih lanjut,” tegas Sujito.

Satu unit sepeda motor Yamaha RXK 135, warna hitam W 3608 BQ beserta BPKB dan STNK dan satu buah kunci T. Kedua tersangka Andrian dan Najib dijerat Pasal 363 Ayat (5) Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman kurungan tujuh tahun penjara. (Faiz/Tov)

 

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres