Mulai Februari, Polres Gresik Kembali Terapkan Tilang Manual

GresikSatu | Sat Lantas Polres Gresik kembali memberlakukan penerapan tilang manual pada bulan Februari ini. Hal itu mengingat, kesadaran berlalu lintas di wilayah Kota Pudak masih terbilang minim. Meskipun, penerapan tilang electronic traffic law enforcement (E-TLE) bagi pengendara bermotor terus dimaksimalkan.

Rencananya, tilang manual ini untuk menertibkan pengendara bermotor yang berpotensi membahayakan dan melanggar aturan berlalulintas.

“Kami memprioritaskan pelanggaran yang tidak bisa dideteksi oleh E-TLE,” ungkap Kasatlantas Polres Gresik AKP Agung Fitransyah, Rabu (1/2/2023). 

Pihaknya mengakui, selama diberlakukannya tilang elektronik, banyak masyarakat yang memanipulasi plat nomor kendaraan. Padahal, Korps Bhayangkara telah memaksimalkan penggunaan E-TLE. Sejauh ini, terdapat lima titik kamera E-TLE Statis yang beroperasi. Serta dua mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR). 

Baca juga:  Dengarkan Curhatan Para Tahanan, Kapolres Buka Puasa di Rutan Polres Gresik

“Juga dilengkapi kamera E-TLE dan mampu bergerak secara mobile,” ujarnya. 

Di Kota Pudak sendiri, lanjut dia mayoritas pelanggar juga didominasi oleh pengguna kendaraan sepeda motor. Antara lain tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan hingga mengendarai motor tidak sesuai spesifikasi keselamatan.

“Tentunya, akan memicu kecelakaan. Bahkan, meningkatkan fatalitas dan jatuhnya korban,” tutur perwira dengan tiga balok di pundaknya. 

Selain itu, pelanggaran lain yang marak ditemui yakni melawan arus, melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL). 

“Sebagian diantaranya juga pengendara dibawah umur,” imbuh mantan Kasatlantas Polres Malang itu.

Untuk itu, rendahnya kesadaran berlalulintas juga mendorong petugas meningkatkan teguran simpatik ataupun tilang manual

Baca juga:  Inilah 3 SDN di Bawean Gresik yang Jumlah Murid Baru Tak Sampai 10 Orang

“Sekaligus memberikan sosialisasi tentang pentingnya ketertiban saat berlalulintas. Agar lebih tertib dan tidak mengulangi kesalahan,” tambahnya memungkasi.

Adapun jenis pelanggaran yang bisa ditindak tilang manual, meliputi, berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, sengaja bertujuan untuk menghindari kamera E-TLE, contoh : mencopot / memalsukan plat nomor dan menganggu Kamtibmas, contoh : balap liar, knalpot brong. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img