Nyelonong Masuk Rumah Warga Gresik, Pria Lamongan Curi Tas Berisi Uang Belasan Juta

GresikSatu | Seorang pria asal Lamongan diciduk polisi usai nekat masuk rumah warga di Gresik dan mencuri tas berisi uang belasan juta rupiah.

Pelaku diketahui bernama Suroto (39), warga Desa Katemas, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.

Suroto diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Gresik di rumahnya pada awal April 2025, setelah dilakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi di rumah Zainal, warga Desa Kedungpring, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muhammad Asyraf menjelaskan kronologi kejadian. Menurutnya, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu siang (30/3/2025) sekitar pukul 11.50 WIB.

“Saat itu, pelapor baru pulang kerja dan masuk ke rumah. Ia menaruh tas warna coklat yang berisi uang sekitar Rp13 juta di atas sofa,” jelas Ipda Asyraf, Rabu (30/4/2025).

Baca juga:  Siap-siap Operasi Zebra Semeru 2023 di Gresik Dimulai, Ini Sasarannya

Setelah meletakkan tas, korban menuju dapur belakang untuk memasak. Namun saat hendak menyalakan kompor, ia mendapati tabung elpiji habis dan memutuskan pergi membeli gas. Saat akan mengambil tas kembali, tas tersebut sudah hilang.

“Saat hendak mengambil tas, pelapor mendapati bahwa tas coklat tersebut sudah tidak ada di tempat. Telah dicuri oleh orang lain,” lanjutnya.

Korban pun berupaya mencari tas tersebut di sekitar rumah namun tidak ditemukan. Ia kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melihat ada seorang pria tak dikenal mondar-mandir di sekitar rumah dan masuk mengambil tas.

“Dengan kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Balongpanggang untuk proses lebih lanjut,” ungkap Asyraf.

Baca juga:  Polres Gresik Tes Urine Semua Anggotanya, Ada Apa?

Bermodalkan rekaman CCTV dan keterangan korban, petugas melakukan penyelidikan. Pada 3 April 2025, tim gabungan dari Satreskrim Polres Gresik berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya di Lamongan.

“Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti, kemudian dibawa ke Polres Gresik untuk proses penyidikan,” tegasnya.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler