Nyicil Rumah 10 Tahun, Punya Tunggakan Rp 53 Juta, Rumahnya Malah Berakhir Dilelang

GresikSatu | Proses eksekusi rumah di GKB Jalan Banjar Baru VIII/36 Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik, berlangsung dramatis. Indra Sapto Widodo sang pemilik rumah sebelumnya masih belum rela, rumah yang dicicil selama 10 tahun, berakhir disita karena tak mampu bayar tunggakan sebesar Rp 53 juta.

Indra bahkan tidak mau beralih dari depan pagar rumahnya saat petugas hendak melakukan eksekusi. Tangisnya pecah, rumah yang menjadi satu-satunya tempat tinggal dirinya dan keluarga, terpaksa dikosongkon. Beberapa petugas yang menjaga sempat kewalahan, karena Indra sekuat tenaga menghalangi proses eksekusi yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Gresik itu.

Kendati sudah melawan sekuat tenaga, keputusan PN Gresik berdasarkan Penetapan Nomor:1/Eks.SHT/2022/PN Gsk harus tetap dilanjutkan. Indra hanya bisa pasrah saat petugas mengeluarkan semua barang-barang yang ada di dalam rumahnya. Ia bahkan mengaku belum tahu, hendak tinggal dimana setelah terusir secara paksa dari rumahnya.

Cerita ini bermula, saat Indra mulai mengalami kendala dalam pembayaran cicilan rumah sejak 2018, ke salah satu bank. Indra sendiri, mulai menempati dan menyicil rumah sudah sejak 2008 silam. Setiap bulannya ia membayar cicilan sebesar Rp 1,350 juta. Namun dirinya masih punya tunggakan sebesar Rp 53 juta.

“Iya saya gagal bayar cicilan rumah sebebsar Rp 53 Juta,” katanya sembari tangan kirinya mengusap air mata, saat ditemui Gresiksatu.com pada, Kamis (4/8/2022).

[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Baca Juga ” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”1″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”date”]

Dirasa tak mampu membayar, pihak bank lalu menjual rumah dengan cara dilelang. Mendengar rumahnya dilelang, ia lalu menghampiri orang yang telah membeli rumahnya. Namun dalam proses ini, Indra merasa dipermainkan. Dia mengaku, jika pembeli rumahnya berubah-rubah. Ia juga menuturkan jika harus diminta membayar Rp 300 juta jika rumahnya ingin kembali.

“Kan tidak wajar itu dari Rp 53 juta disuruh bayar Rp 300 juta, kami tawarkan Rp 140 juta saja itu tidak wajar. Dan saat proses negosiasi, tanpa kami tahu tiba – tiba ada balik nama,” jelasnya.

“Kami melihat ini ada permainan. Kami akan menempuh jalur hukum dan sudah membuat laporan kepolisian soal pemalsuan dokumen,” tambahnya.

Perlu diketahui, pelaksanaan eksekusi itu dilakukan PN Gresik berdasarkan Penetapan Nomor:1/Eks.SHT/2022/PN Gsk, atas surat permohonan yang dilayangkan Davy Hindranata selaku kuasa dari Virnanda Adi Satria. Sebidang tanah dan bangunan seluas 60 meterpersegi itu diketahui sudah atas nama Virnanda.

Sementara itu, Davy Hindranata kuasa hukum Virnanda mengatakan, eksekusi itu sudah dilakukan secara prosedur yang berlaku. Dimana debitur sudah wanprestasi terhadap pembayarannya di kreditur sehingga dilelang dan dimenangkan oleh kliennya. Lelang berlangsung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.

“Saya sudah bertemu dan membicarakan ini kepada termohon, namun pertemuan ini mengalami jalan buntu. Sehingga kami terpaksa melalukan eksekusi rumah,” bebernya.

Menurutnya, tidak ada titik temu itu berkaitan dengan nominal yang ditawarkan termohon sangat rendah. Sedangkan pihaknya memperoleh harga lelang itu cukup tinggi, kurang lebih Rp 280 juta. Sementara pemilik rumah mau membeli kembali dengan harga Rp 125 juta.

Terkait upaya hukum yang akan dilakukan Indra Sapto, pihaknya bakal menghormati langkah tersebut. Sebab itu menjadi hak setiap warga negara. “Prinsipnya kami menghormati, itu adalah hak warga negara, hak termohon. Silahkan saja mengajukan gugatan, nanti kami akan hadapi juga. (aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres