GresikSatu | Seorang oknum notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Gresik harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Oknum notaris itu berinisial RA, kini ditahan oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik karena terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen yang menjadi salah syarat pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Diduga, dokumen yang dipalsukan yakni, tanda tangan dan surat kuasa. Akibat ulahnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 8 miliar.
Kasus ini bermula ketika korban, Tjong Cien Sing, berencana mengurus batas tanah miliknya yang berada di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar.
Namun, tanpa sepengetahuannya, tiba-tiba muncul SHM baru pada tahun 2023. Anehnya, sertifikat tersebut sudah ditandatangani oleh tersangka, meski korban merasa tidak pernah memberi kuasa atau bertemu dengan notaris bersangkutan.
“Korban baru berencana mengurus batas tanah. Tapi tiba-tiba terbit SHM baru yang ditandatangani oleh notaris Resa Andrianto,” jelas Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz, Jumat (13/6/2025).
Luas tanah dalam SHM lama tercatat 32.750 meter persegi. Namun, dalam SHM baru, luasnya berkurang 2.291 meter persegi.
Parahnya, sebagian tanah tersebut sudah berpindah tangan ke pihak lain. Dari hasil penyelidikan, seluruh dokumen ternyata memuat tanda tangan palsu milik korban.
“Semua dokumen mencantumkan tanda tangan korban, padahal tidak pernah menandatangani apa pun. Itu dipalsukan oleh tersangka,” tegas Abid.
Jika dihitung dengan harga pasaran tanah di kawasan tersebut sekitar Rp 4 juta per meter persegi, maka kerugian korban mencapai sekitar Rp 8 miliar.
Tak hanya kerugian materi, korban juga kehilangan status hukum atas sebagian tanah miliknya.
Saat ini, oknum notaris itu sudah ditahan di sel Polres Gresik. Meski begitu, ia telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Polisi masih terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Penangguhan penahanan adalah hak tersangka. Tapi proses penyidikan tetap kami lanjutkan,” pungkasnya.