Oknum Wartawan Dipolisikan Karena Hendak Peras Narasumber 

GresikSatu | Oknum wartawan inisial HSP warga Desa Pacu, Kecamatan Balongpanggang, Gresik dilaporkan ke Mapolres Gresik, Selasa (1/3/2022). Terlapor diduga akan melakukan pemerasan kepada salah satu perangkat Desa Munggugianti Benjeng.

Sekdes Desa Munggugianti Sukarso menjelaskan, pelaporan itu bermula dari postingan di media HSP, yang menuliskan terkait anggaran Bantuan Keuangan (BK) di desa setempat. Pasalnya dalam berita tersebut, terlapor dianggap menghina salah satu pejabat desa.

“Dalam tulisan yang dimuat oleh oknum wartawan itu berjudul ‘Diduga Bantuan BK Kabupaten Gresik Senilai Rp 150.000.000 di Maling PJ Munggugianti’. Berita itu dimuat di tiga media online,” katanya.

Menurut Sukarso, adanya pemberitaan tersebut pihanya merasa dirugikan. Ditambah apa yang dituduhkan belum bisa dikonfirmasi kebenaranya.

“Tidak ada bukti dan konfirmasi kepadanya dan Pj Kepala Desa. “Saya dan keluarga sangat terpukul dengan pemberitaan ini,” paparnya.

Baca Juga : Ratusan Guru di Gresik Ikuti Program Sekolah Penggerak

Selanjutnya, pihak desa akan melakukan langkah hukum dengan pemberitaan itu. Antara lain, dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (UU ITE) pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan pasal 310 atau pasal 315 KUHP (Penghinaan). 

Kuasa Hukum pengadu Sulton Sulaiman menyampaikan, dana yang diterima desa tidak sesuai dengan yang diberitakan. 

“Dari tiga media itu satu penulis atau satu wartawan,” ucap Sulton. 

“Terkait nominal anggaran BK itu yang diterima desa senilai Rp 100 juta, sudah lengkap ada Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) nya. Di berita dikatakan Rp 150 juta dan dikatakan Maling oleh Pj Kepala Desa saat ini,” papar Sulton. 

Dikatakan, sebelumnya pihak desa bersama teradu melakukan klarifikasi, dan hak jawab, tetapi inisial HSP minta sejumlah uang, setiap media Rp 2,5 juta. Namun pihak desa tidak memberikan.

Baca Juga : Relawan Gus Mahaimin Gresik, Bagikan Minyak Goreng Gratis ke Pelaku UMKM

“Satu kali hal jawab minta Rp 2,5 juta per satu media. Jika tidak diberi maka berita tersebut tetap diberitakan dan dimunculkan. Kami tidak memberi, kita tidak salah,” bebernya.

Menurut Advokat itu, disamping mengadukan tindak pidana UU ITE tentang pencemaran nama baik dan berita bohong. Di Desa setempat juga akan melakukan pemilihan Kepala Desa atau pesta demokrasi Pilkades. 

“Dengan pemberitaan ini sangat berdampak kepada warga desa, apalagi di Moment Pilkades ini,” imbuhnya. 

Adapun barang bukti yang dibawa dan diadukan ke Mapolres, tambah Sulton. Ada bukti Screenshot berita dari tiga media tersebut. (faiz/sah)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres