Operasi Tumpas Narkoba, Polres Gresik Bekuk 39 Tersangka

GresikSatu | Jajaran Satreskoba Polres Gresik berhasil meringkus 39 tersangka selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.

Operasi yang dilaksanakan selama 12 hari itu, juga berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu-sabu sebanyak 115,943 gram.

Barang bukti itu memiki nilai kisaran ratusan juta rupiah. Mayoritas pengedar menargetkan pemuda dan pekerja di wilayah Kota Pudak.

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro mengungkapkan, pelaksanaan operasi digelar sejak 11-22 September. Para tersangka merupakan jaringan peredaran narkoba dari berbagai wilayah. Baik wilayah Surabaya, Madura, hingga Sidoarjo.

 “Ada 39 tersangka dari 33 kasus. Mayoritas bergerak seorang diri. Dengan peran sebagai kurir dan pengedar,” ungkapnya, Selasa (24/9/2024). 

Mantan Kapolsek Tandes Polrestabes Surabaya, menyebut para tersangka bertugas untuk menjajakan barang haram tersebut kepada pelanggan.

Baca juga:  Wabup Gresik Bu Min Bakal Jadi PLT Bupati Gresik Selama Gus Yani Maju di Pilkada 2024

Setelah mendapat pasokan narkoba dari bandar melalui sistem ranjau. Para pelaku menentukan lokasi pengambilan barang sesuai titik koordinat yang telah disepakati.

“Selanjutnya dijual kembali kepada para pelanggan. Mayoritas menyasar pemuda dan pekerja,” ujarnya.

Dari penangkapan puluhan tersangka, Danu merincikan barang bukti narkoba yang disita, diantaranya sabu-sabu sebanyak 115,943 gram, pil koplo 2.080 butir, serta ekstasi 19 butir.

Perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana sesuai Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maupun Undang-Undang 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. 

“Dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga 10 tahun penjara,” jelas Alumnus Akpol 2008 itu. 

Kasatrekoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto Salah satu tangkapan menonjol terjadi di wilayah Desa Banjarsari Kecamatan Cerme. Korps Bhayangkara berhasil meringkus Angga Dwi Saputra. Pengedar sabu dengan total barang bukti mencapai 96,89 gram. 

Baca juga:  Tersangka Perkara Pembunuhan Agen BRILink di Imaan Gresik, Terima Vonis 12 Tahun Penjara

“Sabu masih berupa kristal besar, didapat dari jaringan narkoba Pamekasan,” ungkapnya. 

Hasil penyelidikan, barang haram tersebut pun akan dipecah menjadi poket kecil. Dengan rata-rata berat berkisar berkisar 0,5 gram. 

“Biasanya mendapat pelanggan melalui jaringan media sosial. Khususnya di wilayah Gresik Selatan,” tandasnya. 

Kemudian, Tambah Joko, di Kecamatan Kebomas, Kecamatan Cerme dan Kecamatan Menganti, terdapat 6 tersangka dengan barang bukti pil koplo 2.080 butir.

“Kecamatan Kebomas, 1 tersangka dengan barang bukti ekstasi 10 butir,” tambahnya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler