Paman Cabuli Keponakan di Gresik, Divonis 11 Tahun Penjara 

GresikSatu | Eko Purnomo hanya bisa tertunduk lesu setelah menjalani sidang vonis putusan di Ruang Candra Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (13/6/2024).

Pasalnya, pria 49 tahun itu dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta akibat ulah bejatnya kepada FA.

Eko Purnomo diputus bersalah oleh majelis hakim karena tega mencabuli bocah 11 tahun yang merupakan keponakannya.

Putusan tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 12 tahun penjara.

Padahal, Eko telah terbukti mencabuli korban yang masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Afrida mengatakan, terdakwa melakukan perbuatannya berulangkali terhitung sejak November 2022 lalu.

Baca juga:  Mayat Laki-laki Ditemukan Membusuk di Dekat Tol Surabaya - Mojokerto 

Niat terdakwa mencabuli korban muncul setelah mendapat amanah dari orang tua korban.

Orang tua korban menitipkan gadis berusia 12 tahun itu di rumah terdakwa yang berada di Kecamatan Driyorejo.

“Karena orang tua korban sedang sakit dan menjalani perawatan di Kota Malang,” ucapnya, Rabu (19/6/2024).

Ditambah saat itu, korban sedang memasuki masa ujian sekolah, hingga akhirnya terpaksa dititipkan kerumah terdakwa selama beberapa bulan.

“Saat berada di rumah terdakwa melakukan aksi pencabulan,” jelasnya.

Selain itu, kondisi rumah yang sering kosong membuat Eko leluasa melakukan perbuatan biadab tersebut.

Bahkan, karyawan swasta itu tidak ragu untuk mengancam korban untuk tetap diam. Hal ini dimaksudkan korban tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada siapapun.

Baca juga:  Tiga Kades di Gresik yang Kompak Mundur Demi Nyaleg, Bagaimana Nasibnya

“Perbuatannya memenuhi unsur pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, Hakim Ketua Fitra Dewi Nasution pun menjatuhkan hukuman penjara penjara selama 11 tahun. Serta denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.

“Kami memberi kesempatan bagi para pihak selama 7 hari. Untuk pikir-pikir atas putusan tersebut,” jelasnya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler