GresikSatu | Tahapan pemutakhiran data Pemilih untuk Pilkada serentak tahun 2024 tengah berlangsung.
Tahapan yang terdiri atas proses pencocokan dan penelitian (coklit) data Pemilih ini dilakukan oleh para petugas Pantarlih di tiap tingkatan.
Proses coklit dalam tahapan pemutakhiran data Pemilih untuk Pilkada 2024 ini berlangsung sejak tanggal 24 Juni sampai 24 Juli mendatang.
Kegiatan ini sekarang bisa dilakukan secara online berbasis sistem elektronik atau disebut e-coklit.
e-Coklit adalah aplikasi berbasis elektronik yang dirancang untuk membantu Pantarlih dalam melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih secara digital.
Aplikasi ini menggantikan metode manual dengan tujuan meminimalisir kesalahan dan mempercepat proses pemutakhiran data.
E-coklit dapat diakses oleh petugas Pantarlih secara online melalui website (https://ecoklit.kpu.go.id/) atau aplikasi e-Coklit.
Bagi petugas Pantarlih yang melakukan e-coklit dapat simak panduan menggunakannya berikut ini:
Cara Menggunakan E-Coklit Pilkada 2024
Berikut langkah-langkah menggunakan aplikasi e-Coklit:
- Unduh dan buka aplikasi e-Coklit di smartphone.
- Masukan nama pengguna dan kata sandi petugas Pantarlih.
- Selanjutnya cek email anda akan mendapatkan 4 digit kode OTP
- Masukan 4 digit kode OTP yang telah dikirim melalui email.
- Jika anda telah berhasil login untuk pertama kalinya, maka akan di rekomendasikan mengubah kata sandi untuk keamanan akun dan pergantian kata sandi ini hanya bisa dilakukan satu kali.
- Setelah itu, pengguna bisa melakukan unduh data pemilih pada aplikasi e-Coklit.
Aplikasi e-Coklit memiliki tiga menu utama yaitu:
- Beranda:
berisi informasi dan statistik kegiatan coklit yang telah dilakukan oleh petugas Pantarlih. - Pemutakhiran:
berisi data Pemilih terdaftar yang berada di wilayah kerja Pantarlih. - Profil:
berisi informasi wilayah kerja dan potensi alamat tempat pemungutan suara (TPS).
Langkah-langkah melakukan coklit melalui aplikasi e-Coklit:
Berikut panduan melakukan coklit melalui aplikasi e-Coklit sebagaimana yang GresikSatu lansir dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Pada menu Profil klik Potensi Alamat.
- Isi data RT, RW, dan alamat lengkap.
- Klik Dapatkan Lokasi untuk mengambil koordinat lokasi.
- Lalu pada menu Pemutakhiran, klik nama Pemilih
- Akan muncul halaman identitas lengkap Pemilih, lakukan coklit berupa:
- Jika data Pemilih sudah sesuai dengan dokumen kependudukan,
klik ‘Pemilih Sesuai’
kemudian klik ‘Simpan’. - Jika data Pemilih tidak memenuhi syarat,
klik ‘Pemilih Tersaring’
kemudian pilih keterangan sesuai dengan kondisi Pemilih,
selanjutnya klik ‘Ambil Foto’ sebagai bukti jika Pemilih tersebut telah berganti status,
lalu klik ‘simpan’. - Jika ada data Pemilih yang tidak sesuai,
klik ‘Pemilih Ubah’,
lalu pilih keterangan perubahannya,
selanjutnya klik ‘Simpan’. - Jika ingin menambahkan data Pemilih baru yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar di data,
maka klik ‘Pemutakhiran’,
kemudian klik tombol pencarian, ketik NIK Pemilih baru tersebut,
selanjutnya tambahan data Pemilih baru lalu ambil foto untuk bukti dokumen kependudukan dan isi semua elemen data yang dibutuhkan,
lalu klik ‘Simpan’. - Jika ingin menghapus data Pemilih baru,
klik Pemutakhiran lalu cari nama yang sudah ditambahkan,
kemudian klik ‘Hapus’.
- Jika data Pemilih sudah sesuai dengan dokumen kependudukan,
- Perkembangan hasil coklit dapat dilihat pada menu Pemutakhiran.
Adapun bagi Pemilih yang hendak mengetahui datanya atau status hak pilihnya sudah terdaftar dalam Data Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 atau belum dapat mengeceknya melalui situs DPT Online.
Penggunaan e-Coklit dalam Pilkada 2024 sangat penting untuk memastikan akurasi dan efisiensi pemutakhiran data pemilih. Dengan mengikuti panduan ini, Pantarlih dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan mengurangi potensi kesalahan.
Pastikan selalu memperbarui aplikasi dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk kelancaran proses pemutakhiran data pemilih.