GresikSatu | Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Ichlas Budhi Pratama terhadap istrinya POD (33), terus didalami.
Terbaru, polisi telah menetapkan Ichlas Budhi Pratama dan selingkuhan Viska Dhea Ramadhani ditetapkan tersangka.
Keduanya juga dijerat dengan pasal pornografi setelah bukti video asusila mereka terungkap.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu menyatakan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap bukti yang ada.
“Kita sudah tetapkan keduanya sebagai tersangka,” ujar AKBP Rovan kepada media, Selasa (4/2/2024).
Dijeratnya pasal pornografi, karena terdapat video yang diserahkan korban ke polisi, dengan berdurasi 1 menit 34 detik.
Atas bukti tersebut, polisi tidak hanya menjerat keduanya dengan pasal perzinaan, tetapi juga pornografi.
“Ada beberapa pasal yang berbeda untuk kedua pelaku. Tapi yang jelas keduanya kita tetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Nanti kita rilis ya,” kata Rovan.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pemeriksaan lanjutan yang dilakukan Senin (3/2/2025), tim kuasa hukum korban, Debby Puspita Sari, melaporkan adanya dugaan perzinahan dengan menyertakan dua bukti video mesum antara IBP dan wanita idaman lain berinisial VD.
“Kami tidak hanya memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan terkait KDRT, tetapi juga melaporkan kasus dugaan perzinahan dengan alat bukti berupa dua video,” ujar Debby saat ditemui di Mapolres Gresik.
Debby memaparkan bahwa kedua video tersebut memperlihatkan hubungan intim antara IBP dan VD di sebuah hotel di Kota Pudak, serta video perzinaan di dalam mobil terlapor. Selain itu, pihaknya juga menyerahkan video pengakuan dari IBP yang direkam oleh korban.
“Ini bukti kuat yang mempertegas dugaan perzinahan. Selain video, ada juga keterangan saksi yang mendukung laporan ini,” jelasnya.