Pelabuhan Bawean Dikelola Swasta Tanpa Sosialisasi, Warga Minta Penjelasan

GresikSatu | Pengelolaan Pelabuhan Bawean yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur oleh pihak swasta, PT Hamsiatun Jaya Makmur (HJM), hingga kini masih menuai polemik.

Warga mempertanyakan transparansi kerja sama antara UPT Pelabuhan Pengumpan Regional (PPR) Lamongan dengan perusahaan tersebut, yang dinilai dilakukan secara diam-diam tanpa sosialisasi kepada masyarakat.

Dari Nazar, salah satu warga Bawean, mengkritisi kerja sama tersebut karena tidak adanya tembusan atau lampiran resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim yang dapat diakses publik.

“Apa motivasi Dishub Jatim memberikan kewenangan kepada pihak ketiga dalam pengelolaan Pelabuhan Bawean? Apakah tidak ada pegawai yang layak untuk mengelolanya?” ujarnya.

Menurutnya, jika tujuan kerja sama ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), masyarakat berhak mengetahui target pendapatan yang harus dicapai oleh pihak ketiga. Namun, hingga kini informasi tersebut tidak pernah disampaikan secara terbuka.

Baca juga:  Arus Mudik ke Pulau Bawean Mulai Ramai, Dishub Tambah Jadwal Kapal

“Sistem keterbukaan publik Dishub Jatim sangat tertutup terkait kerja sama ini. Masyarakat Bawean tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai perjanjian tersebut,” tegas pria yang berprofesi sebagai advokat ini.

Dari Nazar berharap DPRD Jatim memanggil Kepala Dishub Jatim untuk menjelaskan kebijakan ini dalam pertemuan yang melibatkan warga Bawean dan instansi terkait.

“Warga ingin tahu alasan pengelolaan pelabuhan diserahkan kepada pihak ketiga dengan mekanisme yang terkesan tertutup,” paparnya.

Selain itu, ia juga menyoroti kurangnya sosialisasi mengenai batasan area dan wilayah kerja yang menjadi bagian dari perjanjian antara PT HJM dan UPT PPR Lamongan.

Sementara itu, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Bawean, Zainal Abdul Rahman, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima penjelasan rinci dari Dishub Jatim maupun UPT PPR Lamongan terkait izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

Baca juga:  Universitas Alma Ata Yogya Bakal Jadi Kampus Bergengsi Kelas Dunia

“Pihak UPT PPR menyatakan bahwa kewenangan sepenuhnya ada pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” katanya.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, karena PT HJM telah menjalankan kegiatan operasional seperti layanan turun-naik penumpang dan jasa pergudangan.

“Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 90 dan 91, pengelolaan pelabuhan harus dilakukan oleh BUP. Hal ini juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 Pasal 24-26 tentang penyelenggaraan pelabuhan laut,” tandasnya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler