Pelabuhan Bawean Tiba-tiba Dikelola Swasta, KUPP Binggung Tak Pernah Dilibatkan

GresikSatu | Status pengelolaan Pelabuhan Bawean, yang merupakan aset milik Provinsi Jawa Timur, mendadak berpindah ke pihak swasta, yakni PT Hamsiyatun Jaya Makmur.

Namun, keputusan ini memicu polemik karena Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Bawean mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penyewaan tersebut.

Keputusan pengelolaan ini tertuang dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Kepala UPT Pelabuhan Pengumpan Regional (PPR) Lamongan pada 5 Februari 2025.

Surat tersebut menyatakan bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Hamsiyatun Jaya Makmur terkait sewa aset barang milik daerah yang berada di bawah pengelolaan Dishub Jatim.

Dalam surat pemberitahuan itu, Kepala UPT PPR Lamongan, Hari Yulianto, merinci aset yang dikelola PT Hamsiyatun Jaya Makmur meliputi:

  • Rumah dinas (90 m²)
  • Lapangan penumpukan (3.440,50 m²)
  • Gudang (400 m²)
  • Terminal penumpang (225 m²)
  • Kios (90 m²)
  • Pos jaga (19,50 m²)
  • Penarikan retribusi pas penumpang serta pas masuk kendaraan roda dua dan roda empat

Selain itu, perusahaan juga mengambil alih pengelolaan Pelabuhan Penyeberangan Bawean (Dermaga MB), yang mencakup area Trestle dan Gangway seluas 1.082,67 m². Sebelumnya, pengelolaan ini berada di bawah Dishub Jatim.

Baca juga:  Tutup Kunker di Bawean, Wabup Ingatkan Keamanan dan Keselamatan Transportasi Laut

Namun, jasa kepelabuhanan lainnya, seperti sandar/tambat dan labuh kapal, tetap menjadi kewenangan Dishub Jatim melalui UPT PPR Lamongan.

KUPP Bawean: Tidak Ada Koordinasi, Izin BUP Dipertanyakan

Kepala KUPP Kelas III Bawean, Zainal Abdul Rahman, menyesalkan keputusan ini karena tidak melalui koordinasi dengan pihaknya sebagai otoritas pelayaran di Pelabuhan Bawean.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, KUPP belum menerima tembusan surat perizinan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang seharusnya dimiliki oleh pihak pengelola.

“Hingga saat ini, kami belum menerima surat perizinan BUP yang ditembuskan kepada KUPP,” ujarnya, Jumat (14/2/2025).

Menurutnya, dalam kegiatan kepelabuhanan ada dua kategori yang harus dipahami. Pertama, kegiatan kepelabuhanan yang harus dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Kedua, kegiatan terkait kepelabuhanan yang tidak memerlukan BUP.

“Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa PT Hamsiyatun Jaya Makmur juga melakukan kegiatan embarkasi, yang semestinya harus memiliki izin BUP,” jelasnya.

Selain itu, pihak KUPP Bawean menyatakan perusahaan ini bukan berbentuk BUP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut.

Zainal menambahkan bahwa izin BUP dalam skala pelabuhan regional dapat diterbitkan oleh Gubernur atau Menteri Perhubungan. Namun, hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait hal itu.

Baca juga:  Tingkatkan Partisipasi Masyarakat, Bawaslu Gresik Launching Forum Warga Pengawasan Partisipatif

“Belum ada koordinasi dan konfirmasi ke kami, tiba-tiba ada pengelolaan baru dari PT tersebut. Kami tidak pernah dilibatkan dalam penyewaan ini,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan mekanisme penyewaan aset pelabuhan ini.

“Bagaimana prosedur penyewaan dan penunjukannya? Skema kerja samanya seperti apa? Sampai sekarang, kami belum tahu karena itu merupakan kewenangan Dishub Provinsi Jatim,” katanya.

Pihak Pengelola Klaim Sudah Berizin

Di sisi lain, Direktur PT Hamsiyatun Jaya Makmur, H Muhammad Nur, mengklaim bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh perizinan, termasuk izin BUP.

“Sudah ada izin BUP, ada semua,” ucapnya singkat.

Tarif Baru Mulai Diberlakukan

Sebagai bagian dari pengelolaan baru, PT Hamsiyatun Jaya Makmur mulai menarik retribusi bagi pengguna pelabuhan sejak 1 Februari 2025. Bukti penarikan menunjukkan tarif masuk untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 2.000 dan roda empat Rp 5.000.

Meski demikian, polemik masih berlanjut karena belum ada kejelasan mengenai status izin BUP perusahaan tersebut serta mekanisme pengalihan pengelolaan dari Dishub Jatim ke pihak swasta. Hingga kini, KUPP Bawean masih menunggu penjelasan resmi dari Dishub Jatim dan UPT PPR Lamongan.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

1 KOMENTAR