GresikSatu | Unit PPA Satreskrim Polres menetapkan tersangka MI (25), pemuda asal Kecamatan Tambak, Pulau Bawean Gresik yang nekat melakukan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dari hasil pemeriksaan Unit PPA, tersangka yang sudah beristri tersebut melakukan tindakan pencabulan kepada korban sebanyak 2 kali dengan modus memperbaiki hp.
Dari penetapan ini, tersangka disangka Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan, peristiwa itu terjadi saat korban, sebut saja mawar datang ke tersangka pada Minggu (29/2/2024) dengan maksud meminta untuk memperbaiki handphone (hp).
Tersangka menjanjikan akan membetulkan HP korban yang rusak akibat dibajak dan ingin direset.
Setelah itu, tersangka mengajaknya ke sebuah rumah kosong di Kecamatan Tambak, Bawean.
Namun kejadian tak diharapkan korban terjadi, tersangka yang langsung menyuruh korban masuk rumah kosong dan pintu rumah dikunci oleh tersangka.
“Disana, tersangka melakukan tindakan pencabulan terhadap korban di bawah umur yang berusia 16 tahun selama dua kali,” ungkapnya, Kamis (20/2/2025).
“Setelah kejadian tersebut. Tersangka berkata tidak boleh bilang siapa siapa kepada korban,” sambungnya.
Kemudian pada tanggal 15 Februari 2025, anggota kepolisian Polsek Tambak menerima laporan bahwa ada dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Setelah dilakukan rangkaian upaya penyelidikan dan penyidikan, dilakukan penangkapan dan penetapan tersangka.
“Tersangka mengakui perbuatannya dengan adanya hal tersebut, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Gresik,” jelasnya.
Abid mengimbau kepada orang tua agar memberikan pelajaran terhadap anak, untuk selalu menjaga diri dan tidak mudah terpengaruh terhadap orang yang belum dikenal.
“Jangan mudah terpengaruh bujuk rayu berupa janji, uang atau barang,”pesannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) dr Titik Ernawati, mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Pihaknya pun langsung memberikan pendampingan kepada korban.
“Saat ini korban di rumah yang aman, kami terus lakukan pendampingan pemeriksaan psikologis, bantuan hukum, hingga korban bisa perlahan pulih fisik dan mentalnya,” ucapnya.
“Semoga korban mendapatkan keadilan, dan bisa pulih fisik dan mentalnya,” harapnya.