Pelaku KDRT yang Nyaris Bakar Istri Akhirnya Ditahan Polres Gresik

GresikSatu | Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami seorang istri AWU (42) asal Kelurahan Sukorame, Kecamatan /Kabupaten Gresik memasuki babak baru. Pelaku yang tak lain suaminya PO ditahan polisi.

Bahkan, Unit PPA Satreskrim Polres Gresik sudah menetapkan PO (35) sebagai tersangka KDRT. Kini PO menyesali semua perbuatan yang ia lakukan kepada istrinya. 

Kanit PPA Reskrim Polres Gresik Ipda Hepi Muslih mengatakan, saat ditangkap PO berlaku kooperatif dan mengakui semua perbuatannya.

“Kami sudah memeriksa PO dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini ditahan di Rutan Mapolres Gresik,” ungkapnya, Kamis (2/3/2023). 

Pelaku, lanjut dia juga menyesali perbuatannya melakukan KDRT kepada istrinya, dihadapan penyidik.

Korban AWU menyampaikan, dirinya saat ini sudah kembali ke rumahnya. Setelah sebelumnya, dirinya ditempatkan di salah satu Selter milik Dinas KBPPPA Gresik. 

“Alhamdulillah suami saya ditahan, dan saya kembali ke rumah lagi,” ujarnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi gelap mata dilakukan seorang suami PO, warga Kelurahan Sukorame, Kecamatan /Kabupaten Gresik. Pria yang berusia 35 tahun itu, menganiaya istrinya sendiri AWU (42) di rumahnya di Kecamatan /Kabupaten Gresik. Bahkan, aksi bejat suami tersebut nyaris membakar istrinya.

Korban istri tersebut melaporkan kejadian penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tanggga (KDRT) ke Mapolres Gresik, Kamis (16/2/2023). (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres