Pelaku Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Benjeng Gresik Ditetapkan Tersangka

GresikSatu | Pelaku pemerkosaan dengan dicekoki miras kepada gadis 15 tahun di Kecamatan Benjeng, ditetapkan tersangka. 

Aksi bejat itu, dilakukan oleh Fahreza alias Antok (AN) warga Desa Banter, Kecamatan Benjeng, Gresik. 

Aksi pemerkosaan itu dilakukan di sebuah gubuk sawah di Kecamatan Benjeng, Gresik pada Senin (5/5/2025).

Korban awalnya dijemput oleh pelaku di rumahnya dan ternyata diajak ke sebuah gubuk persawahan.

Di situ ternyata ada sejumlah teman pelaku yang sedang pesta miras. Korban pun turut dicekoki miras jenis arak.

Terlihat mabuk, korban dibawa ke sebuah gubuk sawah dan diperkosa pelaku serta dipukul dan diancam untuk diam.

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindito Kuncoro Putro, mengungkapkan dalam menjalani aksi bejatnya, pelaku bermodus mengajak korban minuman keras (miras). 

Baca juga:  Dinas Pertanian Gresik Distribusikan Pompa Air Atasi Kekeringan Ribuan Hektare Lahan Padi

“Modus pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan mengajak korban minum minuman keras,” Jum’at (9/5/2025).

Selanjutnya, petugas mengamankan pelaku di rumahnya Desa Banter, Kecamatan Benjeng, Gresik pada Kamis (8/5/3/2025).

Setelah ditetapkan tersangka, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qarni menambahkan, pelaku merupakan seorang residivis dari kasus yang berbeda. Pelaku yang berusia 20 tahun itu pernah diringkus polisi atas kasus pengeroyokan di tahun 2023.

“Pelaku juga seorang residivis di kasus yang berbeda pada tahun 2023,” tandasnya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler