Pembahasan Draft Ranperda RTRW Gresik Rampung, Jadi Pijakan Pembangunan 20 Tahun Mendatang 

GresikSatu | Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik akhirnya rampung. Tidak tanggung-tanggung, proses pembahasan regulasi ini memakan waktu hingga satu tahun, sejak dimulai pada 13 September 2021 lalu.

Prosesnya pembahasan pun mengalami molor. Lantaran pembahasan berkaitan dengan proses sinkronisasi data antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Sejauh ini, Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Gresik sudah menggelar 14 kali pertemuan dan pembahasan bersama pihak-pihak terkait. Mulai dari pembahasan pola ruang, struktur ruang, strategi penataan ruang, dan hal teknis lainnya. 

Ketua Pansus RTRW Syahrul Munir mengatakan, proses membuat Raperda ini molor begitu lama, karena adanya Kebijakan LSD (Lahan Sawah Dilindungi) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

“Pemerintah Daerah (Pemda) harus melakukan sinkronisasi dan penyesuaian yang telah ditentukan oleh Kementerian ATR/BPN. Bahwa luasan LSD ditetapkan sebesar 39.939,40 hektar. Namun Pemda mengajukan 29.656,5 hektar,” ungkapnya, Senin (31/9/2022).

Ada yang menarik dari salah satu poin Ranperda tersebut lanjut dia, yakni kebijakan terkait investasi. Mengatur tentang alih fungsi lahan dari LSD menjadi peruntukan Permukiman atau Industri. “Jika tidak dilakukan pengembangan dalam jangka waktu 3 tahun, maka akan dikembalikan menjadi LSD,” jelas Ketua Fraksi PKB Gresik itu. 

Untuk itu, pihaknya berharap Perda RTRW menjadi pijakan dan arah pembangunan Kota dalam 20 tahun ke depan. Terutama dalam hal pengendalian penataan ruang yang wajib diterapkan secara maksimal. “Pihak-pihak yang menaati peraturan bisa dipermudah, sebaliknya jika ada pihak yang melanggar, maka harus segera diberi sanksi,” tandasnya. 

Ketua Komisi II DPRD Gresik Asroin Widyana menekankan perlunya sinergisitas dengan mitra kerja. Untuk mengawal regulasi tersebut setelah mendapat persetujuan dan resmi diberlakukan. “Khususnya untuk menyempurnakan data terbaru tentang sektor industri maupun perusahaan yang melakukan perluasan ruang,” tuturnya.

Dengan demikian, pemerintah daerah mampu melakukan analisa dan evaluasi untuk menentukan kesalahan tata ruang. Termasuk, menentukan sanksi dan hukuman bagi perusahaan atau pihak-pihak lain yang menyalahgunakan kebijakan tersebut. “Karena jika dibiarkan, ada potensi kehilangan pendapatan dari sektor pajak yang cukup besar,” jelasnya. 

Diketahui, pola ruang dalam Draft Raperda RTRW meliputi, permukiman 41.001 hektar, industri 11.263 hektar, pertanian : 41.115 hektar, terdiri dari lahan pangan dan hortikultura dan perikanan : 19.993 hektar. (adv)

Reporter:
Tim Gresik Satu
Editor:
Tim Gresik Satu
Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres