Pembangunan Gereja di Menganti Gresik Ditolak Warga

GresikSatu | Puluhan Warga Desa Bringkang, Kecamatan Menganti melakukan unjuk rasa menolak pendirian gereja kristen dan kegiatan peribadatan di desa setempat. Massa aksi warga membawa spanduk penolakan. Warga pun mendatangi sebuah gudang yang rencananya akan dimanfaatkan gereja. 

Tampak warga juga melakukan orasi depan pintu gerbang gudang yang akan didirikan gereja itu. Informasi yang dihimpun, penolakan tempat ibadah gereja itu diduga ada pelanggaran dari pengurus gereja atas  kesepakatan bersama warga setempat. 

Beruntung tidak ada konflik rasis berkepanjangan atas masalah itu. Pihak Muspika, Tokoh masyarakat setempat akhirnya lakukan audiensi mediasi antar warga dan pihak gereja.

Baca Juga : Solar Langkah, Puluhan Sopir Truk Terpaksa Balik Kucing Tak Bekerja

Plt Camat Menganti Khoirul mengatakan, permasalahan penolakan gereja sudah selesai secara audiensi. 

“Sudah  selesai, pihak pengurus gereja pun meminta maaf dan tidak akan mengulangi lagi,” ucapnya, Minggu (10/4/2022). 

Dijelaskan Khoirul, Sabtu kemarin, (9/4/2022) ada kesepakatan antar kedua belah pihak. Terkait SKB dua menteri secara tertulis. Beserta tanda tangan masing-masing. 

“Tapi ada yang dilanggar, dalam kesepakatan itu, sehingga ada penolakan,” imbuhnya. 

Pelanggaran itu karena pendirian gereja itu masih proses izin yang masih belum terpenuhi sesuai aturan itu. 

“Pihak pengurus gereja telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Karena  proses izin tempat peribadatan belum dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga : Parkir di Masjid, Sepeda Motor milik Warga Bawean Raib Digondol Maling

Terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gresik, Nanang Setiawan pun juga menyampaikan hal demikian. Para pendeta dan pengurus gereja sudah melakukan pernyataan tertulis. Tidak ada aktivitas perihal ibadah umat kristiani. 

“Mereka sepakat sudah tidak akan melakukan aktivitas lagi. Karena masih terkendala proses ijin,” ucap Nanang.

Mantan Kadishub Gresik itu, menambahkan, sebagaimana dalam Pasal 18 Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006, gudang  peribadatan itu masih terkendalan proses perizinan. 

“Pemanfaatan  gudang harus ada ijin sesuai pasal itu,” jelasnya. (faiz/sah)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres