GresikSatu | Pengurusan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM A) mempunyai persyaratan baru. Para pemohon SIM A akan diminta melampirkan sertifikat mengemudi dan memperlihatkan aslinya.
Sertifikat mengemudi itu wajib diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Di Gresik sendiri, kursus mengemudi yang diakui Satlantas Gresik hanya “Berlian”.
Dalam artian, untuk pengurusan sertifikat mengemudi bisa berhubungan langsung dengan pihak “Berlian”.
Penerapan tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomorst/1720/VIII/YAN.1.1./2024 tanggal 12 Agustus 2024.
Persyaratan baru tersebut merupakan tambahan dari persyaratan pembuatan atau pemohon SIM A yang telah ditetapkan.
Kanit Reg Ident (KRI) Satlantas Polres Gresik, Iptu Achmad Ismail mengatakan bahwa penerapan persyaratan tersebut sudah berlaku.
“Ini tahap uji coba di lima Polda. Dan masih pada tahap sosialisasi, tetapi sudah mulai berlaku juga untuk di sistem,” ucapnya, Senin (7/10/2024).
Terkait persyaratan sertifikat mengemudi, akan dikeluarkan oleh pihak “Berlian” yang telah ditunjuk Korlantas.
“Untuk sertifikat sementara ini baru dari Berlian, yang telah ditunjuk Korlantas, kami di daerah hanya melaksanan,” ujarnya.