Pemeran Video Syur Selebgram TikTok di Hotel Gresik Dituntut 1,5 Tahun Penjara

GresikSatu | Kasus video syur yang melibatkan mantan pegawai BUMN, Ichlas Budhi Pratama (IBP) dan selebgram TikTok asal Krian, Sidoarjo, Viska Dhea Ramadhani (VDR), memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar tertutup di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (2/6/2025) kemarin.

Dalam tuntutannya, JPU menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 5 bulan.

“Terdakwa kami tuntut 1 tahun 5 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 atau pasal 34 junto pasal 8 UU Pornografi,” ungkap Kasi Pidum Kejari Gresik, Bram Prima Putra, usai persidangan.

Menurut Bram, dalam fakta persidangan, terungkap bahwa video berdurasi 1 menit 34 detik yang direkam di sebuah hotel di Gresik itu dibuat untuk konsumsi pribadi. Tidak ditemukan adanya motif ekonomi atau niat untuk menyebarluaskan demi keuntungan.

Baca juga:  Diungkit Masa Lalu, Suami di Gresik Aniaya Istri Hingga Nyaris Dibakar

“Tidak ada unsur mencari keuntungan dalam video tersebut. Hanya untuk konsumsi pribadi,” tegasnya.

Selain itu, Bram juga mengungkapkan bahwa terdakwa dan pelapor, POD yang merupakan istri dari IBP, telah berdamai.

Bukti perdamaian itu dituangkan dalam surat kesepakatan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak.

Termasuk pencabutan laporan KDRT dan perzinahan yang sebelumnya turut disertakan dalam berkas awal.

“Faktor-faktor inilah yang menjadi bahan pertimbangan kami dalam menyusun tuntutan,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Agus Sugiarto, menyatakan akan segera mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut.

“Kami akan menyusun dan menyampaikan pledoi pekan depan,” ucap Agus singkat saat dikonfirmasi usai persidangan.

Baca juga:  5 Jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Rentan Dialami Perempuan

Hakim Ketua, Bagus Trenggono, memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 10 Juni 2025, dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.

“Silakan penasehat hukum menyusun pledoi. Sidang lanjutan akan dilaksanakan 10 Juni mendatang. Diharapkan semua pihak hadir,” tegas Hakim Bagus di akhir sidang.

Sebagaimana diketahui, perkara dengan nomor 102/Pid.B/2025/PN Gsk ini disidangkan secara tertutup mengingat substansi kasus berkaitan dengan pornografi. Ancaman maksimal dari pasal yang didakwakan yakni 12 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari laporan POD, istri IBP, ke pihak berwajib pada Februari 2025 lalu. Dalam laporannya, POD tak hanya menyertakan bukti video perselingkuhan suaminya dengan VDR, tetapi juga dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler