Pemkab Gresik Bakal Libatkan RT RW dalam Rencana Pembangunan Daerah 

GresikSatu | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menegaskan komitmennya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah melalui pelibatan aktif Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Dalam rapat bersama DPRD Gresik, Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah menyampaikan jawaban atas masukan dari beberapa fraksi terkait pelibatan RT, RW, dan lembaga masyarakat desa lainnya dalam proses pembangunan.

Aminatun Habibah menjelaskan bahwa pemberian insentif kepada RT dan RW kini memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini diatur dalam Pasal 74 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa belanja desa diprioritaskan untuk kebutuhan pembangunan, termasuk insentif bagi RT dan RW.

Baca juga:  Pengakuan Tersangka Perkosa Anak Dibawah Umur di Bawean Gresik, Sebelum Dicekoki Miras 

RT dan RW, meskipun merupakan lembaga kemasyarakatan, berperan penting dalam membantu tugas pemerintahan, seperti pelayanan masyarakat, perencanaan pembangunan, menjaga ketertiban, dan pemberdayaan masyarakat desa. Pemberian insentif ini dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya, Kamis (5/12/2024).

Sejak 2023, Pemkab Gresik telah memberikan jaminan ketenagakerjaan, meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, kepada 9.694 pengurus RT dan RW di seluruh kabupaten.

Perlindungan ini mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, sebagai bentuk penghargaan atas peran mereka dalam pembangunan daerah.

Selain itu, Pemkab Gresik juga menekankan pentingnya pelibatan RT, RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), dan Karang Taruna dalam perencanaan pembangunan daerah.

Baca juga:  400 Anak Pramuka Ikuti Pesta Siaga di Wisata Jati Sewu Gresik

“Melibatkan RT, RW, dan berbagai lembaga masyarakat desa memberikan banyak manfaat. Tidak hanya memastikan relevansi rencana pembangunan, tetapi juga mendorong kemandirian komunitas, memperkuat solidaritas antarwarga, dan meningkatkan kualitas keputusan pembangunan,” terangnya.

Menurutnya, pelibatan berbagai lembaga desa adalah langkah strategis untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Dengan mengidentifikasi kebutuhan lokal bersama.

“Dengan melibatkan mereka, rencana pembangunan dapat lebih relevan dan tepat sasaran. Mendorong transparansi dan akuntabilitas, dengan melibatkan berbagai pihak, proses perencanaan menjadi lebih transparan. Ini dapat mengurangi potensi penyalahgunaan dan meningkatkan akuntabilitas,” pungkasnya.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler