Pencuri di GKB Gresik Beraksi Hanya Pakai Celana Dalam, Terekam CCTV Ternyata Tetangga Sendiri

GresikSatu | Aksi pencurian yang terjadi di Perumahan GKB, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Gresik, ini benar-benar di luar dugaan.

Bagaimana tidak, saat beraksi membobol rumah targetnya, ia hanya memakai celana dalam saja. Nyaris telanjang. Beruntung, rekaman CCTV di rumah tersebut berhasil mengidentifikasi pelakunya yang ternyata tetangga sendiri.

Kini atas bantuan polisi, pelaku bernisial DCC (38) berhasil diamankan. Penangkapan pelaku pun tak membutuhkan waktu lama, hanya delapan jam sejak kejadian, ia berhasil dibekuk.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 09.56 WIB. Saat itu, korban berinisial RAM (36), yang sedang bekerja, tiba-tiba terkejut saat mengecek rekaman CCTV rumahnya melalui ponsel.

Ia melihat seorang pria tak mengenakan pakaian, hanya memakai celana dalam, masuk ke rumahnya melalui pintu atas. Melihat hal itu, korban segara pulang ke rumah untuk melakukan pengecekan.

Baca juga:  Warga Gresik Keluhkan Saldonya Berkurang, Diduga Korban ATM Skimming

“Korban langsung panik dan segera pulang ke rumah bersama saksi, Fahrur Rozi (59). Sesampainya di rumah, ia mendapati uang tunai Rp5,5 juta dalam amplop cokelat yang disimpan di lemari telah hilang,” ungkap AKP Dante.

Tak ingin kehilangan jejak, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Manyar. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dengan melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi, dan menganalisis rekaman CCTV.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai DCC (38), yang ternyata adalah tetangga korban sendiri.

“Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, kami berhasil mengamankan pelaku di hari yang sama, sekitar pukul 20.30 WIB,” ujar AKBP Rovan Richard Mahenu.

Baca juga:  Maling Curanmor Kroman Masih Berkeliaran, Kinerja Polisi Dipertanyakan

Sementara itu Kapolsek Manyar AKP Dante Anan Irawanto menambahkan, saat ditangkap, pelaku tak bisa mengelak. Polisi juga menyita barang bukti berupa celana dalam abu-abu yang dikenakan saat beraksi, serta sebuah buku tabungan dan kartu ATM.

Dari kejadian tersebut, AKP Dante mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kriminal dan segera melapor jika melihat kejadian mencurigakan.

“Kami juga mengingatkan warga untuk lebih meningkatkan keamanan rumah masing-masing dengan mengunci pintu dan memasang CCTV sebagai langkah pencegahan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, DCC kini harus mempertanggungjawabkan aksinya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler