GresikSatu | Proses pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP di Kabupaten Gresik mulai mengungkap banyak ketidaksesuaian dalam berkas yang diajukan calon peserta didik.
Salah satu penyebab terbanyak ditolaknya berkas adalah tidak tercantumnya nama orang tua kandung dalam Kartu Keluarga (KK) yang dilampirkan.
Di SMPN 1 Gresik, hingga hari kedua proses verifikasi Selasa (17/6/2025), tercatat 25 berkas dari sekitar 150 pendaftar dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan.
Ketua Panitia SPMB SMPN 1 Gresik, Nurul Wahyu menyebutkan, masalah terbanyak adalah ketidaksesuaian peta lokasi dengan alamat di KK, dan lebih krusial lagi, nama orang tua kandung tidak tercantum di dokumen KK.
“Banyak berkas yang kami koreksi karena maps tidak sesuai alamat, lalu status hubungan keluarga tidak cocok, bahkan ada yang nama orang tuanya tidak tercantum dalam KK. Ini tidak bisa diperbaiki karena melanggar juknis,” jelasnya.
Ia menambahkan, para pendaftar diberikan waktu 1 x 24 jam untuk melakukan koreksi jika ditemukan kesalahan yang masih bisa diperbaiki. Namun jika menyangkut dokumen administrasi seperti KK yang tidak mencantumkan nama orang tua, maka tidak bisa ditoleransi.
“Kalau sudah seperti itu, langsung kami nyatakan tidak memenuhi syarat,” imbuh Nurul.
Hal serupa juga terpantau di SMPN 3 Gresik. Ketua Panitia SPMB SMPN 3, Sholikin, mengatakan bahwa pihaknya juga menemukan banyak perbedaan antara peta lokasi rumah dengan alamat pada KK. Namun, sebelum berkas ditolak, pihak sekolah mengonfirmasi langsung ke wali murid.
“Kami konfirmasi dulu ke orang tuanya, memastikan apakah ada kesalahan teknis atau memang alamatnya tidak sesuai. Baru setelah itu kami putuskan apakah perlu koreksi,” terangnya.
Dari hasil verifikasi hari kedua di sekolah tersebut, 15 berkas tercatat harus dikoreksi. Namun hingga saat ini, belum ditemukan kasus nama orang tua tidak tercantum di KK. “Untuk sementara, kasus KK tanpa nama orang tua belum kami temukan di sini,” tambah Sholikin.
Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik menegaskan bahwa aturan baru mengenai KK dalam SPMB tahun 2024 ini diberlakukan untuk menghindari manipulasi domisili, terutama praktik penitipan nama siswa di KK milik keluarga dekat sekolah.
Sekretaris Dispendik Gresik, Herawan Eka Kusuma menjelaskan, selain KK harus diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal 30 Juni 2024, juga diwajibkan memuat nama orang tua kandung dalam dokumen tersebut.
“Ini agar tidak ada lagi yang asal titip nama. Kalau pun ingin pindah, harus bersama orang tuanya dan itu harus dilakukan minimal setahun sebelum pendaftaran. Tidak bisa hanya pindah anaknya saja,” tegas Herawan.
Ia mengimbau para orang tua untuk memperhatikan dengan seksama syarat-syarat yang sudah ditetapkan, agar tidak ada kendala saat verifikasi berkas.
Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Gresik juga mencatat adanya lonjakan perpindahan domisili dari anak-anak usia sekolah dasar selama periode Januari hingga Juni 2024. Kepala Dispendukcapil Gresik, Hari Syawalludin mengaku pihaknya akan mencocokkan kembali data KK dengan data kependudukan lainnya.
“Kami sudah mendeteksi adanya perpindahan penduduk yang cukup signifikan menjelang pendaftaran SPMB. Ini akan kami selidiki lebih lanjut untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan,” jelasnya.