Penjual Gorengan di Gresik Ditangkap karena Jual Aksesori dari Satwa Dilindungi

GresikSatu | Seorang pria berinisial AS (34), warga Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Gresik, ditangkap petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.

AS yang sehari-hari dikenal sebagai penjual gorengan, ternyata terlibat dalam praktik jual beli aksesori ilegal berbahan dasar satwa dilindungi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh tim penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), Seksi Wilayah II Surabaya.

Dari hasil pemantauan dunia maya, petugas menemukan akun media sosial Facebook bernama “Nicko Yakuza” yang mempromosikan barang-barang mencurigakan.

“Kami menemukan sejumlah unggahan yang menjual aksesori seperti ikat pinggang, cincin, hingga gantungan kunci, yang diduga berasal dari bagian tubuh satwa yang dilindungi,” ujar Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, Senin (23/6/2025).

Penyelidikan mendalam akhirnya mengarah kepada AS. Petugas lalu bergerak menuju kediaman tersangka dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan perdagangan ilegal satwa dilindungi.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu ikat pinggang dari kulit harimau, empat pipa rokok dan dua cincin dari gading gajah, serta satu gantungan kalung dari kuku beruang,” jelas Aswin.

Barang-barang ilegal tersebut dijual tersangka melalui media sosial dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga jutaan rupiah. Proses transaksinya dilakukan secara tertutup melalui pesan langsung.

Menurut Aswin, aksi tersangka merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

“Melindungi satu spesies artinya menjaga satu simpul kehidupan. Ini bentuk komitmen kami dalam menghadapi kejahatan lingkungan yang kini semakin kompleks dan lintas batas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Bram Prima Putra, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dari Kejati Jawa Timur. Berkas perkara tersangka juga telah dinyatakan lengkap atau P-21.

“Tersangka memang dikenal sebagai penjual gorengan. Tapi profesi itu disinyalir hanya sebagai kedok untuk menutupi praktik ilegal yang ia lakukan,” ungkap Bram.

Ia menambahkan, pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Gresik akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

“Kami targetkan pekan ini proses persidangan bisa segera dimulai. Semua dokumen pendukung telah kami siapkan,” tandasnya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler