Penombok Arisan Bodong di Gresik Ditetapkan Tersangka

GresikSatu | Kasus arisan bodong yang menjerat puluhan warga Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Gresik, memasuki babak baru.

Polisi resmi menetapkan Retno Wulandari (RW) sebagai tersangka dalam kasus ini, setelah penyidik Satreskrim Polres Gresik memeriksa sembilan saksi.

Kanit Tipidek Satreskrim Polres Gresik, Ipda Luthfi Hadi, mengungkapkan bahwa seluruh saksi yang diperiksa berstatus sebagai korban.

“Sebanyak sembilan saksi telah diperiksa, semuanya adalah korban yang mengalami kerugian dengan nominal beragam, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 40 juta. Dugaan penggelapan yang dilakukan tersangka mencapai Rp 1,7 miliar,” jelasnya, Rabu (12/2/2025).

Modus yang digunakan RW, lanjut Luthfi, adalah dengan menjanjikan keuntungan besar kepada peserta arisan. Para korban dijanjikan mendapat keuntungan Rp 21 juta dalam sekali undian, dengan syarat menyetorkan dana sebesar Rp 150 ribu per slot.

Baca juga:  Duta Pemuda Lingkungan Gencarkan Edukasi ke Sekolah Gresik

“Korban mengaku terperdaya dengan skema ini. Mereka tergiur keuntungan besar, sehingga banyak yang ikut bergabung,” imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan, arisan bodong ini telah berjalan sejak 2021 dan berhasil menjaring hingga 141 anggota. Proses pengundian dilakukan setiap minggu. Namun, sejak pertengahan 2024, mulai muncul kecurigaan dari peserta.

Salah satu korban yang juga pelapor, Muhammad Cholid, mengatakan bahwa dalam kurun waktu tersebut, baru 59 orang yang menerima undian.

Sementara, 82 peserta lainnya belum menerima pembayaran hingga arisan dinyatakan selesai pada Juni 2024.

“Kami tidak pernah tahu siapa saja yang sudah mendapatkan undian. Seharusnya, semua anggota mendapat giliran, tapi hingga arisan berakhir, saya dan banyak peserta lain tidak menerima uang,”ungkap Cholid.

Baca juga:  Kasus Arisan Bodong di Gresik, Terlapor Mengaku Gunakan Uang Arisan untuk Kebutuhan Pribadi  

Cholid sendiri mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp 30 juta. Dia bersama korban lain sempat meminta pertanggungjawaban kepada RW, yang kemudian berjanji akan menyelesaikan pembayaran pada Oktober 2024. Namun hingga kini, janji tersebut tak kunjung ditepati.

Polisi telah menetapkan RW sebagai tersangka dan segera memanggilnya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan segera melakukan langkah berikutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Luthfi.

Sementara itu, para korban berharap kasus ini bisa segera dituntaskan dan mereka mendapat ganti rugi atas uang yang telah disetorkan.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler