GresikSatu | PT Petrokimia Gresik kembali melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Gresik. Kerjasama itu berkaitan dengan pencegahan persoalan hukum dan gangguan penyaluran pupuk bersubsidi.
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilaksanakan oleh Direktur Utama PT Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo dengan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Muhammad Hamdan, beberapa waktu lalu.
Direktur Utama PT Petrokimia Gresik Dwi Satriyo Annurogo mengatakan, perpanjangan kerja sama ini sebagai langkah optimalisasi perusahaan dalam melaksanakan tugas penyaluran pupuk bersubsidi. Dalam penyaluran kedepan, pihaknya memastikan ketersediaan stok pupuk sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag).
“Yakni menjamin kualitas pupuk di gudang-gudang penyangga dan kios-kios pertanian agar pupuk bisa sampai ke tangan petani dengan prinsip 6T (Tepat Tempat, Tepat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Jenis, Tepat Waktu),” katanya, Rabu (28/9/2022).
Menurut Dwi Satriyo Annurogo, dalam kerja sama ini juga menjadi upaya PT Petrokimia Gresik dalam rangka memperkuat pengawasan dan pengamanan kegiatan pendistribusian dan penyaluran pupuk di wilayah Gresik.
[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Baca Juga ” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”1″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”date”]
Ia menyadari, dalam melaksanakan amanat pemerintah penyaluran pupuk bersubsidi dan menjalankan bisnis perusahaan, tentu tidak lepas dari risiko dan persoalan hukum yang mungkin timbul sebagai akibat dari operasional perusahaan.
Dengan penandatanganan ini, Dwi Satriyo berharap permasalahan hukum perusahaan yang muncul dapat kita atasi bersama sehingga tidak mengganggu operasional perusahaan.
“PT Petrokimia Gresik merupakan Objek Vital Nasional yang operasional produksinya tidak boleh berhenti dalam rangka menjaga katahanan pangan nasional,” tuturnya. (aam)