Perayaan Kurban di Tengah Wabah PMK, Ini yang Harus Dilakukan Penyelenggara Kurban 

GresikSatu | Kendati di tengah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban akan segera berlangsung. Sebagaian umat Islam ada yang akan mulai melaksanakan kurban, Sabtu  (9/6/2022) hari ini. Ada juga , Minggu (10/6/2022) besok.

Tentu ada yang berbeda pelaksanaan kurban di tengah wabah PMK ini. Ada beberapa yang harus diperhatikan, saat proses penyembelihan oleh penyelenggara kurban. Agar pelaksanaan ibadah setiap tanggal 10 Dzulhijjah 1443 H itu berjalan lancar.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban kepada masyarakat. Fatwa tersebut berisi, bahwa hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis ringan, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Dasar fatwa tersebut berasal dari Firman Allah SWT tentang ibadah kurban. Diperkuat dengan hadist, kaidah serta pertimbangan para ahli pakar kesehatan hewan tentang PMK. Begitu sebaliknya, jika hewan dalam kondisi klinis berat. Seperti lepuh pada kuku hingga terlepas, atau pincang tidak bisa berjalan, maka tidak saja dijadikan hewan kurban.

“Atau hewan kurus sebab PMK juga masuk kategori klinis berat, tidak sah dijadikan hewan kurban,” ucap Ketua MUI Gresik KH Moh Mansoer Shodiq.

[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Baca Juga ” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”1″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”date”]

Hal lain yang juga harus diperhatikan dari sektor kesehatan hewan. Diantaranya, hewan yang akan disembelih sudah dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gresik Eko Anindito Putro memberikan tips bagi masyarakat yang hendak kurban. Mengingat Gresik zona merah status PMK. Namun masyarakat tidak usah khawatir, karena penyakit ini tidak menular ke manusia.

“Yang perlu diperhatikan, masyarakat terlebih dahulu memastikan hewan sudah mendapatkan antemortem dan Post Mortem,” ucapnya, Jumat (8/7/2022).

Antemortem sendiri adalah suatau pemeriksaan kesehatan hewan potong sebelum disembelih, yang dilakukan oleh petugas pemeriksa berwenang. Kemudian Post Mortem adalah pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah disembelih yang dilakukan oleh petugas pemeriksa berwenang.

“Pemeriksaan ini supaya mana nantinya yang bisa dikonsumsi, mana yang tidak bisa dikonsumsi,” jelasnya.

Eko menuturkan, hewan yang kena wabah PMK masih bisa dikonsumsi. Dengan catatan direbus 70° celcius berdurasi waktu 30 sampai 35 menit. “Apalagi selama ini, belum ada kasus penularan wabah PMK kepada manusia. Semoga selama idul adha tidak ada kasus varian baru,” jelas Alumnus Universitas Jember itu.

Diketahui, ada beberapa himbauan dari Dinas Pertanian kepada panitia atau penyelenggara kurban diantaranya, bertanggungjawab dan mengawasi proses hewan kurban, serta penanganan daging, jeroan dan limbah. Mendistribusikan daging dan jeroan dalam waktu kurang dari lima jam pasca pemotongan.

Melakukan pembersihan dan disinfeksi terhadap tempat pemotongan, seluruh peralatan yang kontak, dan petugas setelah proses pemotongan. Dan melaporkan kepada dinas terkait jika ditemukan hewan sakit atau diduga sakit akibat wabah PMK. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres