GresikSatu | Satreskrim Polres Gresik terus mendalami kasus dugaan pemalsuan dokumen pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang melibatkan oknum notaris berinisial RA.
Sejauh ini, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) telah memeriksa sebanyak 14 saksi dari berbagai unsur, termasuk pelapor, ahli, dan instansi terkait.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz, mengungkapkan bahwa tersangka terbukti memalsukan sejumlah dokumen pada tahun 2023 lalu. Dokumen tersebut diajukan atas nama korban, Tjong Cien Sing, tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari yang bersangkutan.
“Beberapa dokumen seperti surat permohonan ukur ulang, gambar ukur, surat tugas pengukuran, hingga surat pernyataan penerimaan kekurangan luas tanah, semuanya mencantumkan tanda tangan korban. Padahal korban tidak pernah memberikan kuasa ataupun mengetahui proses tersebut,” jelas Abid, Senin (16/6/2025).
Akibat dari pemalsuan tersebut, luas tanah milik korban menyusut drastis. Dari total 32.750 meter persegi, berkurang sekitar 2.291 meter persegi. Tanah yang hilang itu diketahui telah berpindah kepemilikan dan kini dimanfaatkan sebagai akses jalan di kawasan industri dan pergudangan wilayah Manyar.
“Bisa jadi ada keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Kami masih mendalami lebih lanjut. Semua kemungkinan sedang kami telusuri,” beber perwira lulusan Akpol 2015 itu.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Johan Widjaja, menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Ia meyakini bahwa tersangka tidak bekerja sendiri dalam menjalankan aksinya.
“Klien saya sama sekali tidak pernah bertemu dengan tersangka. Tapi tahu-tahu SHM sudah terbit, dengan luas yang berkurang ribuan meter. Ini jelas bukan tindakan satu orang saja,” ucap Johan.
Ia menambahkan bahwa lahan milik kliennya berada di kawasan industri strategis, sehingga berpotensi memicu persaingan tidak sehat. Meski begitu, pihaknya tetap menyerahkan seluruh proses hukum kepada penyidik.
“Kami siap jika sewaktu-waktu diminta memberi keterangan tambahan. Kami juga terbuka terhadap langkah-langkah yang diperlukan untuk mendukung pengusutan perkara ini sampai tuntas,” tambahnya.
Di sisi lain, kuasa hukum tersangka, Sumantri, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan penangguhan penahanan. Ia mengaku baru mendapat kuasa mendampingi RA usai penetapan tersangka oleh penyidik.
“Sejumlah berkas berita acara pemeriksaan (BAP) masih kami pelajari. Kami tentu akan mempertimbangkan upaya hukum lain, tapi akan kami lihat dulu perkembangan penyidikan ke depan,” pungkasnya.