Perubahan Nama Bank Gresik Jadi BPR Gresik, Fraksi Gerindra Pertanyakan Kesiapan Pemkab

GresikSatu | Pemerintah Kabupaten Gresik mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Gresik.

Perubahan Status dan Nama Bank Gresik menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Gresik ini mendapat sorotan dari Fraksi Gerindra DPRD Gresik.

Dalam penyampaian Pandangan Umum Fraksi Gerindra, Wahidatul Husnah menyambut baik langkah perubahan bentuk badan hukum Bank Gresik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

Namun demikian, pihaknya menyoroti sejumlah aspek penting terkait kesiapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dalam mengawal transformasi ini.

Fraksi Gerindra mempertanyakan strategi Pemkab untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap BPR Bank Gresik, khususnya nasabah mikro dan pelaku usaha kecil yang menjadi basis utama bank tersebut.

Baca juga:  Pemkab Gresik Buka Seleksi Dewan Pengawas dan Direksi Bank Gresik, Cek Persyaratannya

“Kami ingin mengetahui bagaimana Pemkab memastikan bahwa perubahan status ini tidak mengganggu layanan dan kepercayaan masyarakat, khususnya nasabah mikro dan kecil yang menjadi basis utama BPR?,” ungkapnya, Jumat (30/5/2024).

Selain itu, kesiapan internal BPR Bank Gresik menjadi perhatian. Ia menanyakan sejauh mana kesiapan manajemen, sistem teknologi informasi, dan tata kelola BPR dalam memenuhi standar sebagai Perseroda.

Menurutnya, Transformasi badan hukum tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus menyentuh substansi penguatan lembaga keuangan daerah agar mampu bersaing di tengah industri perbankan yang semakin kompetitif.

“Dalam rangka mendukung pengembangan UMKM dan memperluas inklusi keuangan, apakah BPR Bank Gresik telah menyiapkan produk atau skema kredit khusus pasca perubahan status hukum? Apakah ada strategi yang jelas dalam memperluas inklusi keuangan?” tuturnya.

Baca juga:  Anggota DPRD Gresik Fraksi Gerinda Terdakwa Plagiat Merek Pupuk Divonis Bebas, Kok Bisa?

Fraksi Gerindra juga menyoroti risiko komersialisasi yang mungkin terjadi pasca perubahan status menjadi perseroan daerah. Mereka mengingatkan bahwa orientasi pelayanan kepada masyarakat terutama masyarakat kecil, tetap harus menjadi prioritas.

“Sejauh mana kesiapan Pemkab Gresik dalam mengawal proses transformasi ini agar tidak mengarah pada komersialisasi semata, tetapi tetap menjaga orientasi pelayanan kepada masyarakat bawah,” tuturnya.

Terkait pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fraksi Gerindra meminta kejelasan mekanisme koordinasi antara Pemkab, manajemen BPR, dan regulator.

“Berkaitan dengan kewenangan OJK dan prinsip kehati-hatian, bagaimana strategi koordinasi dan pengawasan agar BPR Bank Gresik tetap sehat secara keuangan dan patuh terhadap regulasi,” pungkasnya.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler