Peserta BPJS Kesehatan yang Memiliki Tunggakan Bisa Bayar Bertahap

 ggGresikSatu | BPJS Kesehatan, membuat kelonggaran bagi peserta yang memiliki tunggakan pembayaran hingga berlulan-bulan. Hal ini bertujuan meringankan para peserta untuk tetap bisa mengakses fasilitas kesehatan.

Kelonggaran pembayaran itu, tertuang dalam program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab). Pembayaran pun sangat mudah, peserta bisa melakukan pelunasan melalui aplikasi mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Tutus Novita Dewi mengatakan, pihaknya  telah melakukan berbagai upaya terkait masalah pembayaran tunggakan peserta. Baik menghubungi peserta melalui pesan WA (WhatsApp) agar melakukan pelunasan, maupun cara lainnya.

“Program Rehab ini bertujuan untuk meringankan pembayaran tunggakan melalui mekanisme cicilan,” kata Rabu (1/6/2022).

Baca Juga : Belajar dari YouTube, Pria di Gresik Diamankan Karena Nekat Oplos Gas LPG

Dijelaskan, peserta yang bisa mengajukan rehab adalah peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan. Yaitu antara 4 bulan sampai 24 bulan. Adapun pembayaran tunggakan bisa mengakses melalui aplikasi mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

“Untuk melakukan penagihan tunggakan, kami juga punya kader JKN untuk mendatangi ke rumah. Selain itu, kami juga bersurat kepada peserta yang tunggakanya besar,” katanya.

Berdasarkan data yang dimiliki saat ini, total tunggakan peserta PBPU di wilayah Gresik dan Lamongan yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp111 miliar.

“Untuk data peserta yang nggak bayar (premi) sekitar 14 persen. Yang sisanya 86 persen membayar,” imbuh Tutus. (aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres