Piutang Pajak Gresik Capai Rp271 Miliar, Pemkab Lantik Jurusita untuk Percepat Penagihan

GresikSatu | Pemerintah Kabupaten Gresik resmi melantik 17 Jurusita Pajak Daerah sebagai langkah percepatan penagihan piutang pajak yang nilainya telah menembus Rp271 miliar.

Pelantikan yang digelar pada Rabu (8/5/2025), ini menjadi momen bersejarah bagi Pemkab Gresik, karena untuk pertama kalinya daerah ini memiliki jurusita pajak daerah secara resmi.

Acara tersebut dihadiri oleh Plt Bupati Gresik Asluchul Alif, Sekretaris Daerah Achmad Washil Miftahul Rachman, dan Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, Andhy Hendro Wijaya.

Dalam sambutannya, Plt Bupati Gresik Asluchul Alif menegaskan pentingnya pelaksanaan tugas dengan pendekatan humanis.

“Kita harus ingat bahwa yang kita tagih adalah warga kita sendiri. Maka, pendekatan yang dilakukan harus tetap mengedepankan etika, empati, dan komunikasi yang baik. Penegakan kewajiban pajak bukan berarti mengesampingkan sisi kemanusiaan,” kata Alif.

Baca juga:  3 Desa Terbaik Nawakarsa Awards Gresik 2025, Randegansari Masuk Nominasi

Alif juga meminta agar pelantikan ini tidak hanya menjadi seremoni belaka. Ia ingin melihat progres nyata dari kerja para jurusita.

“Setiap langkah harus berdampak. Kita harus bergerak secara terukur dan progresif untuk menyelesaikan persoalan piutang yang menahun ini,” tegasnya.

Sebagai dasar pelaksanaan tugas jurusita, Pemkab Gresik telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah. Selain itu, sebelum menjalankan tugas di lapangan, para jurusita juga telah mengikuti pelatihan khusus di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dan melakukan studi tiru ke Kabupaten Sleman, DIY.

Kepala BPPKAD Gresik, Andhy Hendro Wijaya, menjelaskan bahwa pelantikan jurusita ini merupakan langkah awal dari proses panjang penyelesaian piutang pajak secara menyeluruh. Ia menyebut bahwa implementasi perdana akan dilakukan mulai Juni 2025 dengan fokus di wilayah desa.

Baca juga:  Jam Kerja ASN Gresik Dipangkas Selama Bulan Ramadan 2023

“Dengan hadirnya Jurusita Pajak Daerah, kami berharap efektivitas penagihan meningkat signifikan. Ini bagian dari reformasi fiskal yang kami canangkan, agar beban piutang pajak daerah bisa terselesaikan secara bertahap dan terstruktur,” jelas Andhy.

Selain bertugas dalam penagihan, para jurusita juga akan berperan dalam edukasi kepada wajib pajak, guna mendorong kesadaran pajak masyarakat.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler