GresikSatu | Pemerintah Kabupaten Gresik resmi menerapkan kebijakan Gerakan Saji Sapo (Satu Jiwa Satu Pohon) sebagai syarat wajib bagi CPNS, calon PPPK, dan PNS yang menerima kenaikan pangkat.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 39 Tahun 2024 sebagai langkah konkret untuk menghijaukan bumi sekaligus menjaga kelestarian ekosistem.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik, Sri Subaidah, menjelaskan bahwa gerakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya penghijauan serta mitigasi perubahan iklim.
“Penanaman pohon bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab moral untuk mendukung pelestarian lingkungan,” ungkapnya, Minggu (26/1/2025).
Dalam aturan tersebut, CPNS, calon PPPK, dan PNS yang naik pangkat wajib menanam minimal satu pohon. Sementara itu, bagi badan usaha atau individu yang mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau dokumen lingkungan, diwajibkan menanam minimal lima pohon.
Penanaman pohon dapat dilakukan di berbagai lokasi seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH), kawasan rawan bencana, lahan di sekitar sumber air, pekarangan, atau lokasi lain yang ditentukan oleh DLH.
Sementara jenis tanaman yang wajib ditanam juga telah diatur, seperti trembesi, angsana, tabebuya, hingga pohon buah-buahan lokal seperti mangga, sawo, atau nangka.
“Bagi CPNS atau PNS yang tidak berdomisili di Gresik, penanaman pohon dapat dilakukan di lokasi yang telah ditentukan oleh DLH, dan surat keterangan penanaman pohon akan difasilitasi oleh kami,” tuturnya.
Aturan ini juga disertai sanksi tegas bagi yang tidak memenuhi kewajiban. Di antaranya: Penundaan keputusan perekrutan bagi CPNS. Penundaan pengangkatan calon PPPK hingga kewajiban menanam pohon terpenuhi.
Kemudian, Penundaan kenaikan pangkat bagi PNS. Penundaan pengajuan IMB/PBG bagi individu atau badan usaha. Serta Penundaan pengajuan dokumen lingkungan hingga kewajiban terpenuhi.
“Kami ingin memastikan bahwa kewajiban ini dipatuhi. Jika ada yang melanggar, kami tidak akan ragu untuk menerapkan sanksi administrasi,” tegasnya.
Proses penanaman pohon melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pelaporan ke kepala desa atau lurah untuk mendapatkan surat keterangan menanam pohon, hingga verifikasi oleh DLH.
Setelah itu, surat keterangan diserahkan kepada BKPSDM sebagai syarat pengambilan Surat Keputusan (SK).
DLH juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi rutin. Data penanaman pohon dilaporkan setiap tiga bulan kepada Bupati Gresik untuk memastikan program ini berjalan sesuai rencana.
“Dengan gerakan ini, kami berharap Gresik bisa menjadi contoh daerah yang berkomitmen pada kelestarian lingkungan. Setiap pohon yang ditanam adalah investasi untuk masa depan generasi berikutnya,” pungkasnya.