Polisi Razia Warung dan Sita Puluhan Miras di Manyar Gresik

GresikSatu | Sejumlah petugas dari Polsek Manyar menggelar razia terhadap warung-warung yang diduga menjual minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Manyar, Gresik.

Razia ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan.

Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (10/3/2025) itu, petugas menyisir sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai tempat peredaran miras ilegal.

Salah satu titik operasi berada di warung kopi yang terletak di jalan Poros Desa Suci – Banjarsari. Dari lokasi ini, polisi menemukan dua botol arak kemasan 1500 mililiter dan satu botol Kawa-Kawa.

Di lokasi lain, tepatnya di Jalan PJKA, Desa Suci, petugas kembali mengamankan satu botol Cleo 550 mililiter yang berisi arak.

Baca juga:  Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Telogo Dowo Suci Gresik, Korban Pembunuhan?

Tak berhenti di situ, penggerebekan berlanjut ke sebuah warung kopi di Jalan Mutiara 120, Perumahan PPS. Dari tempat ini, polisi menyita berbagai jenis miras, termasuk 14 botol arak Bali ukuran 600 mililiter, delapan botol arak Bali ukuran 500 mililiter, serta sejumlah botol bir dan vodka.

Tiga Pedagang Terjaring Razia

Kapolsek Manyar, AKP Dante Anan Irawanto, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sekitar 25 botol miras berbagai jenis. Selain itu, tiga pedagang yang kedapatan menjual miras juga turut diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami terus berupaya menekan peredaran miras ilegal, terutama selama bulan Ramadan, demi menjaga kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah,” ujar AKP Dante.

Baca juga:  Tak Ada Respon Saat Dihubungi, Lansia di Menganti Gresik Meninggal di Kamarnya

Ia menegaskan bahwa ketiga pedagang yang terjaring dalam operasi ini akan diproses melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Gresik. Mereka sebelumnya juga diketahui pernah terlibat dalam kasus serupa.

Dante berharap razia semacam ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran miras ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya konsumsi alkohol ilegal.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan peredaran miras atau aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu keamanan lingkungan,” tambahnya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler