GresikSatu | Jajaran Unit Reskrim Polsek Gresik Kota berhasil menangkap komplotan pencurian sepeda motor di Kelurahan Pekelingan, Kecamatan/Kabupaten Gresik. Komplotan tersebut terdiri dari dua pelaku utama dan satu penadah.
Kedua pelaku pencurian adalah Aris Cahyo Utomo (28), warga Jalan KH Kholil, dan Muhammad Alfian (23), warga Jalan Harun Thohir, Desa Pulopancikan. Sementara, penadah barang curian adalah Badrus Sholeh (25), warga Jalan Sindujoyo, Kelurahan Kroman.
Kapolsek Gresik Kota, Iptu Suharto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motornya, Honda Scoopy W 5874 DS, saat diparkir di samping rumahnya.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku pun berhasil terungkap.
“Selanjutnya, pada Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas kami berhasil mengamankan pelaku Aris Cahyo Utomo,” jelas Iptu Suharto, Sabtu (27/7/2024).
Setelah diinterogasi, Aris mengakui bahwa ia melakukan aksi pencurian tersebut bersama Muhammad Alfian. Mereka kemudian menjual hasil curian tersebut kepada Badrus Sholeh.
Ketiga pelaku beserta barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Scoopy W 5874 DS, dua buah plat nomor W 5874 DS, satu kaos sweater hijau, satu celana training abu-abu, dan satu topi putih, telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Ketiga tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP,” pungkas Iptu Suharto, mantan Kasi Propam Polres Gresik itu.