GresikSatu | Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Gresik kembali terbongkar. Tim gabungan dari Giri Nata dan Raimas Kalam Munyeng Sat Samapta Polres Gresik berhasil menggerebek aktivitas penjualan miras yang disamarkan dalam warung kopi di wilayah Kecamatan Kebomas.
Penindakan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Siti Fatimah Binti Maimun dan Jalan Noto Prayitno. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kemudian melakukan penyisiran ke sekitar 25 warung yang dicurigai menjadi tempat transaksi miras.
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho menjelaskan, dari penyisiran tersebut, ditemukan satu warung yang terbukti menyimpan dan menjual miras secara ilegal. Pemilik warung, pria berinisial DP (37), menyembunyikan puluhan botol minuman beralkohol di dalam mobil yang diparkir tak jauh dari lokasi.
“Salah satu warung terbukti menyimpan dan memperjualbelikan miras secara ilegal. Pelaku berinisial DP (37), menyimpan puluhan botol miras berbagai merek di dalam mobil yang diparkir di dekat warung,” terang AKP Heri Nugroho, Senin (26/5/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan berbagai jenis miras, di antaranya 20 botol Bir Bintang, 10 botol Kawa-Kawa, 14 botol Guiness, 15 botol Singaraja, dan 40 botol Arak Bali. Seluruh botol miras disembunyikan di dalam kendaraan untuk menghindari deteksi dari petugas patroli.
“Modus yang digunakan pelaku adalah menunggu pesanan dari pelanggan, kemudian mengambil minuman dari mobil yang diparkir tidak jauh dari warung. Ini merupakan upaya untuk mengelabui petugas,” tambahnya.
Pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan ke Polres Gresik dan dikenai sanksi hukum berupa tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
AKP Heri menegaskan, Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal yang dapat meresahkan masyarakat. Pihaknya juga terus berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban umum.
“Polres Gresik tidak tinggal diam terhadap laporan masyarakat. Setiap aduan akan kami tindaklanjuti dengan cepat sebagai wujud pelayanan dan perlindungan maksimal kepada warga,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk tindak pidana maupun kondisi darurat sosial ke pihak kepolisian. Warga Gresik bisa menyampaikan aduan secara langsung melalui layanan “Lapor Kapolres Cak Roma” di nomor 081188002006.