Polres Gresik Gagalkan Aksi Licik Ekspedisi Abal-abal Gelapkan Pipa Besi Senilai Ratusan Juta

GresikSatu | Satuan Samapta Polres Gresik melalui Tim Raimas Kalamunyeng berhasil membongkar aksi jasa ekspedisi abal-abal yang diduga hendak menggelapkan ratusan batang pipa besi senilai ratusan juta rupiah.

Kasus ini terbongkar setelah korban melapor melalui kanal Lapor Cak Roma layanan resmi warga melapor langsung ke Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, pada Selasa malam (22/04/2025).

Kronologi bermula, saat korban berinisial R, pemilik PT Kui Xin Baja yang beralamat di Jl  MH Thamrin Kavling 29, Cikokol, Tangerang, Banten, awalnya memesan 500 batang pipa besi jenis 1 1/2 × 3,0 x 6 meter (OD 48) dari PT Perjuangan Steel di Margomulyo, Surabaya. Barang senilai Rp200 juta itu rencananya dikirim ke pabriknya di Kendal, Jawa Tengah.

Namun, sekitar pukul 20.00 WIB, R mendapat informasi mencurigakan bahwa truk pengangkut pipa berhenti dan menurunkan sebagian muatan di kawasan Banjarsari, Cerme, Gresik.

Baca juga:  Momen Haru Kapolres Gresik Bantu Pemuda ODGJ yang Terpasung untuk Direhabilitasi

Merasa ada indikasi penyimpangan, ia segera melapor ke call center Polres Gresik melalui fitur Lapor Cak Roma.

Tak butuh waktu lama, Tim Raimas Kalamunyeng langsung bergerak melakukan penyisiran. Sekitar pukul 00.15 WIB, Rabu dini hari (23/04/2025), petugas menemukan truk Fuso bernopol AD 9883 QA di jalan samping Universitas Muhammadiyah Lamongan.

Setelah diperiksa, jumlah pipa yang tersisa hanya 250 batang. Artinya, separuh muatan sudah tidak berada di tempat semestinya dan diduga kuat telah digelapkan.

Pengemudi truk berinisial SW (39), warga Desa Tambak, Kelurahan Melikan, Kecamatan Rongkop, Gunungkidul, Jawa Tengah, langsung diamankan beserta kendaraan dan sisa muatan.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.

Baca juga:  Ada Gerai Vaksin, Polda Jatim Tinjau Pos Yan Lebaran Polres Gresik

“Kami mengamankan satu unit truk Fuso, STNK dan SIM B1 atas nama SW, KTP pelaku, surat jalan pengiriman barang, dan 250 batang pipa besi. Semua barang bukti dan pelaku kami serahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk proses hukum lanjutan,” terang AKBP Rovan.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih selektif dalam memilih jasa ekspedisi. Dalam kasus ini, korban mengaku baru pertama kali menggunakan jasa ekspedisi yang dikenalnya lewat media sosial Facebook. Setelah truk berangkat, pihak ekspedisi tidak bisa lagi dihubungi.

“Modus seperti ini kerap menyasar pelaku usaha yang tergiur harga murah. Karena itu, kami imbau masyarakat tidak ragu memanfaatkan layanan pelaporan cepat seperti Lapor Cak Roma jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tambah Kapolres.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler