GresikSatu | Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengumumkan kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Kebijakan ini menuai berbagai tanggapan, termasuk dari Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Gresik, Syafi’uddin.
Ia menilai kenaikan sebesar itu belum cukup memenuhi kebutuhan hidup layak, terutama di Kabupaten Gresik yang memiliki biaya hidup relatif tinggi.
Menurut Syafi’uddin, kenaikan sebesar 6,5 persen hanya akan memberikan tambahan sekitar Rp 301.732 dari UMK Gresik 2024 yang saat ini berada di angka Rp 4.642.031.
Dengan demikian, UMK Gresik 2025 diprediksi mencapai Rp 4.942.763. Tidak sama seperti tuntutan sebelumnya.
Namun, ia menegaskan bahwa nominal tersebut belum mampu mengimbangi kenaikan harga barang dan pajak.
“Sebenarnya sih bagus, tapi kalau dibarengi naiknya PPN, pajak, serta harga barang, maka kenaikan 6,5 persen apa artinya?” ungkapnya, Kamis (5/12/2024).
Syafi’uddin menekankan bahwa kenaikan ini hanya bermakna jika diiringi dengan stabilitas ekonomi dan pengendalian harga barang. Ia mrnyebut bahwa kebijakan ini dirasa tidak relevan dengan kondisi Kabupaten Gresik.
“Sebagai kawasan industri, biaya hidup di Gresik tergolong tinggi dibandingkan daerah lain di Jawa Timur. Apakah kebijakan ini sesuai dengan kondisi Gresik? Kalau dikatakan sesuai, tentu tidak. Di Gresik sendiri biaya hidup termasuk mahal,” tuturnya.
Pihaknya berharap pemerintah tidak hanya fokus pada nominal kenaikan, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan.
Hal ini mencakup pengendalian inflasi, stabilitas harga, serta pengurangan beban pajak yang memberatkan masyarakat.
“Kenaikan upah ini sangat penting sekali, karena dengan naiknya upah maka naik pula daya beli masyarakat. Namun itu tidak ada artinya kalau seperti ini,” pungkasnya.
Sebagai informasi, UMK Gresik telah mengalami kenaikan signifikan dalam lima tahun terakhir. Berikut datanya:
- 2020: Rp 4.197.030
- 2021: Rp 4.297.030
- 2022: Rp 4.372.030
- 2023: Rp 4.522.030
- 2024: Rp 4.642.031
Dengan persentase kenaikan 6,5 persen, UMK Gresik 2025 diperkirakan mencapai Rp 4.942.763.