GresikSatu | Ryan Fibrianto terdakwa kasus perkara tindak pidana Korupsi Dana Hibah Pokir Diskoperindag Kabupaten Gresik tahun 2022, melakukan pengembalian uang kerugian negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Pengembalian ini, juga sebagai pertimbangan terdakwa yang akan menjalani tahapan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, pekan depan.
Kepala Kejari Gresik Nana Riana mengatakan, pengembalian uang negara yang dikembalikan sebesar Rp 860.211 600, dari dua penyedia yakni CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi. Melalui Penasihat Hukumnya dari Kantor Hukum Rizal Haryadi.
“Saat ini sudah ada penitipan secara tunai pengembalian, dari kerugian keuangan negara oleh terdakwa Ryan Fibrianto, selaku Direktur dan owner kedua CV tersebut,” ungkapnya, Senin (9/9/2024).
Pengembalian uang tersebut nantinya akan dikembalikan ke negara sesuai sumber dana yakni dana Pokok Pikiran (Pokir) Dewan. Pihaknya menegaskan, pengembalian uang dari terdakwa Ryan Fibrianto tidak membatalkan proses hukum terdakwa.
Dengan artrean, proses hukum yang menjerat terdakwa Ryan Fibrianto hingga saat ini terus berlangsung.
“Dan untuk saat ini perkara masih dalam tahap persidangan, pekan ini agenda pembacaan surat tuntutan,” jelasnya.
Selain itu, ada pengembalian uang dari KUM dan penyedia sebesar Rp1,167 miliar.
“Sehingga, dalam perkara dugaan korupsi hibah Kelompok Usaha Mikro (KUM), saat ini ada uang kerugian negara yang dikembalikan sekitar Rp1,227 miliar. Barang bukti tersebut kami titipkan di Bank Jatim,” paparnya.
Pengacara Ryan Fibrianto, Rizal Haryadi mengatakan, dengan pengembalian dana tersebut, pihaknya berharap bisa menjadikan pertimbangan terkait prose hukum terdakwa Ryan Fibrianto.
“Dengan pengembalian dana ini harapannya bisa menjadikan pertimbangan hakim di persidangan nanti,” harapnya.